Pj Wali Kota Frans Pekey Serahkan Jaminan Kematian Kepada dua Ahli Waris

Pj Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M. Si saat menyerahkan santunan kepada perwakilan ahli waris

Jayapura, Teraspapua.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M. Si menyerahkan jaminan kematian kepada dua ahli waris dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan pusat.

Penerima santunan Masing – masing Muh Agang dari Kelurahan Hamadi yang diwakili oleh kepala Kelurahan Hamadi, Remon Kareth dan Agus Wepafoa dari Kampung Mosso.

Hal ini atas komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja non PNS berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Penyerahan berlangsung di lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin (4/7/2022) yang disaksikan para pimpinan OPD dan ASN.

“Hari ini Pemerintah Kota juga mendapatkan penghargaan dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Kepala Cabang atas dukungan dan juga komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap tenaga kerja khususnya,” ujar Frans Pekey.

“Baik yang tenaga non PNS yaitu tenaga kontrak, pemerintah kota Jayapura juga mendukung terhadap para pekerja buru lepas, seperti nelayan, petani dan pedagang,” imbuhnya.

Semua itu menurut Pekey, sudah dicantumkan oleh pemerintah kota sampai ke RT RW, sehingga kalau ada terjadi resiko kecelakaan, kematian akibat dari pada kerja – kerja maka BPJS Ketenagakerjaan menjaminkan untuk mendapatkan santunan.

“Tadi ada beberapa orang yang sudah diserahkan, ada dari kelurahan Hamadi dan juga mantan kepala kampung Mosso,” tutur Frans Pekey.

Sudah diserahkan santunan dan masing-masing ahli waris mendapatkan sebesar Rp42 juta. Meskipun iuran tiap bulan kecil tetapi manfaat yang didapatkan sangat besar.

Karena itu, Frans Pekey mengajak kepada pimpinan OPD, Distrik, Kelurahan, Puskesmas dan kepala sekolah untuk membayar iuran ketenagakerjaan kepada setiap karyawan yang bukan PNS agar mereka bisa dilindungi

Sehingga, ketika terjadi resiko, mereka bisa mendapatkan perlindungan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga kepada semua perusahaan.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib melindungi karyawannya terhadap kematian dan kecelakaan,” tukasnya.

Ditempat yang sama, kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua – Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, ahli waris yang kita berikan santunan itu ada dari ketua RT di Kelurahan Hamadi dan kepala kampung Mosso.

“Jadi iurannya perbulan, sekitar Rp16.200 per bulannya jadi manfaat yang mereka terima karena meninggal Rp42 juta,” rincinya.

(red-tp)