Jayapura,Teraspapua.com – Mekanisme Proses Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara tahun 2024 di nilai menyalahi aturan atau cacat hukum.
Pelantikan tersebut berlangsung pada tanggal 18 Mei 2024 di Kabupaten Jayawijaya ( Wamena), Papua Pegunungan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan ( FPDPP), Jansen Wakur mengungkapkan mekanisme proses pelantikan anggota PPD oleh KPU Kabupaten Tolikara berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses pelantikan itu harusnya mereka lakukan pleno terlebih dahulu bersama dengan anggota komisioner KPU lainnya, namun di lakukan sepihak oleh oknum tertentu,” ujar Jansen di Jayapura, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya pada dasarnya Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan sangat mendukung apa yang telah di lakukan oleh KPU RI dalam menyikapi permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara.
“Ya KPU harus merevisi, karena dinilai sudah melanggar hukum.Harus di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum, bagi oknum yang bermain dalam tahapan proses ini,” katanya
Kata Jansen melalui hasil seleksi berdasarkan keputusan PKPU Papua Pegunungan, seharusnya KPU Tolikara terbuka atas hasil seleksi wawancara sebelum melakukan proses pelantikan.
” KPU Tolikara harus buka hasilnya dan umumkan kembali sebelum lakukan pleno dan di tetapkan dalam proses pelantikan.Ini mereka tidak buka suratnya, pelantikan berlangsung SK masih dalam keadaan segel, inikan melanggar aturan,” pungkasnya
Dia mengaku bahwa KPU ini adalah lembaga Independensi yang harusnya tidak boleh terkontaminasi dengan partai politik manapun.Sehingga lembaga tersebut harus berdiri tegas menjalankan tugas sesuai dengan UU.
“Kami harap, semua masyarakat Tolikara dapat menerima keputusan yang ada.Bagi teman-teman yang lolos maupun tidaknya harus menerima secara legowo,” imbuhnya
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua pegunungan khususnya di Kabupaten Tolikara, untuk tidak terprovokasi, dengan situasi yang terjadi.Karena semua yang sementara berjalan ini sesuai dengan hukum.
” Jadi hal-hal yang tidak di inginkan tidak dapat terjadi, agar pilkada yang aman,pilkada yang kondusif sangat diharapkan,” ungkapnya
Yogi Towolom, Selaku peserta seleksi PPD Kabupaten Tolikara, ikut memberikan komentar, Dia menilai proses pelantikan yang di lakukan oleh ketua KPU Kabupaten Tolikara itu terjadi sepihak tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya .
Sehingga dengan adanya surat klarifikasi dari KPU RI yang di sampaikan kepada KPU provinsi Papua Pegunungan untuk meneruskan kepada kabupaten Tolikara agar segerah di jalankan .
” Kami tunggu KPU Tolikara untuk lakukan klarifikasi, dengan hasil wwnacara penetapan sesuai dengan prosedur hukum dan memohon masyarakat tetap tenang,” ujar Yogi.
Untuk di ketahui sebagaimana berdasarkan Surat keputusan KPU Papua Pegunungan terkait penetapan calon PPD terpilih berdasarkan hasil seleksi wawancara.Dan sehubungan surat KPU kabupaten Tolikara nomor 20/PP.04.2-Kt/9504/2024 tentang klarifikasi pembentukan panitia pemilihan kecamatan kabupaten tolikara untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Bahwa sehubungan masih terdapat permasalahan dalam pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan/ Distrik KPU, agar dapat membuka hasil seleksi wawancara dan melakukan penetapan berdasarkan hasil seleksi tersebut .
Karena mengingat dalam penetapan PPD yang telah dilaksanakan hanya dilakukan sepihak tanpa memperhatikan hasil tes wawancara dan pelantikan hanya dilakukan komisioner tanpa keterlibatan sekretariat KPU Kabupaten tolikara.
Kemudian berdasarkan hasil penetapan tersebut untuk selanjutnya dapat dilakukan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik sesuai dengan prosedur yang berlaku KPU. Dan agar melaporkan hasil penetapan dan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik kepada KPU Provinsi Papua pegunungan.