Jayapura,Teraspapua.com – Juru Bicara pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua nomor urut 02, MARIYO, Dr. Muhammad Rifai Darus, menyampaikan klarifikasi penting kepada publik terkait tudingan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua.
Menurut Rifai Darus, tudingan bahwa pasangan MARIYO melakukan kecurangan tidak berdasar. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa justru terdapat dugaan kecurangan serius yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, BTM–CK, khususnya terkait status hukum calon wakil gubernur Constan Karma.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua pada 2012–2013, seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur. Namun, tetap diloloskan oleh pihak penyelenggara. Ini adalah bentuk kecurangan yang brutal dan mencederai proses demokrasi,” tegasnya.
Rifai Darus memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan atas pernyataan tersebut:
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa calon wakil gubernur tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama. Kemudian Pasal 14 ayat (2) huruf n PKPU No. 8 Tahun 2024 juga menegaskan larangan tersebut.
Constan Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua pada 2012–2013, serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara penuh, termasuk menandatangani peraturan gubernur dan dokumen administratif penting.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa baik penjabat, pelaksana harian, maupun pelaksana tugas gubernur tetap memiliki hak dan kewajiban yang melekat sebagai kepala daerah.
“Dengan demikian, pengangkatan Constan Karma sebagai calon wakil gubernur jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya cacat administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius yang bisa disebut sebagai kecurangan fatal (fatality fraud),” ujarnya.
Rifai Darus menyerukan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan aspek ini dalam proses sengketa hasil PSU. Ia meminta agar pasangan nomor urut 01 dibatalkan karena melibatkan calon dengan status hukum bermasalah.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan terus mengawal jalannya demokrasi secara damai dan bermartabat.
“Tudingan terhadap pasangan 02 MARIYO adalah tidak berdasar. Kami mengikuti semua proses sesuai hukum. Justru masalah mendasar ada pada pasangan 01, yang mengabaikan asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E UUD 1945,” tutup Rifai.















