Tim Hukum BTM-CK Bongkar Dugaan Kecurangan Mari-Yo di Sidang MK Terkait PSU Pilgub Papua

tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano – Constant Karma yakni, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H, Hardian Tuasamu, S.H, Tanda Perdamaian Nasution, S.H.,M.H , Dr. Nikson Gans Lalu, S.H.,M.H. dan Dr. Baharudin Farowowan, S.H.,M.H.

Jayapura, Teraspapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana atas gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2025.

Sidang yang digelar di Ruang Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/9/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansur.

Perkara ini teregistrasi secara resmi di MK dengan nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), salah satu tim hukumnya, Hardian Tuasamu.

Dalam sidang tersebut, Tuasamu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Pasangan BTM-CK memperoleh 255.683 suara, sedangkan pasangan calon
nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) , memperoleh 259.817 suara. Total suara sah tercatat sebanyak 515.500, dengan selisih suara hanya 4.134 suara atau sekitar 0,8 persen.

Namun, menurut penghitungan pemohon sesuai C-hasil, suara yang seharusnya diperoleh pasangan BTM-CK adalah 246.418, sementara Fakhiri-Rumaropen memperoleh 245.528 suara, dengan total suara sah 491.946.

Kuasa hukum BTM-CK mengungkap adanya indikasi penambahan dan pengurangan suara di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Papua.
Yang lebih mencolok, terjadi tingkat partisipasi pemilih di atas 100% di 62 TPS, sebuah angka yang melampaui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dianggap melanggar putusan MK sebelumnya.

Di Kabupaten Jayapura, tepatnya di tiga TPS Kampung Lapua, Distrik Kaure, ditemukan perbedaan signifikan antara Formulir C Hasil dan D Hasil. Hal ini menyebabkan penambahan hingga 489 suara kepada pasangan calon nomor urut 2.

Dugaan partisipasi pemilih di atas 100% juga ditemukan di dua TPS lainnya di Kabupaten Jayapura, yakni di Sentani Kota dan Ifele. Tuasamu menyatakan bahwa temuan- temuan ini harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang jujur dan adil.

Hardian Tuasamu juga mengungkap pengurangan suara bagi pasangan BTM-CK sebanyak 63 suara yang terjadi di 7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen. TPS tersebut tersebar di Distrik Yapen Barat (Kampung Ansus, Papuama, Sasaran, Webi, Yenusi Marau), Distrik Teluk Ampimoi (Kampung Siromi), dan Distrik Raimbawi (Kampung Barawai).

Sebaliknya, pasangan nomor urut 2 diduga memperoleh tambahan 490 suara di berbagai distrik, antara lain Distrik Yapen Barat (Kampung Marau, Natabui, Nuiwiora, Papuama, Webi, Woiwani, Yenusi Marau), Distrik Poom (Kampung Poom 1), Distrik Raimbawi (Kampung Barawai dan Kororompu 1), serta Distrik Wonawa (Kampung Aibondeni dan Haihorei).

Lebih lanjut, partisipasi pemilih yang melebihi 100% ditemukan di tujuh TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal ini terjadi di enam distrik dan enam kampung, antara lain Distrik Kosiwo (Kampung Ramangkurani), Distrik Yapen Utara (Kampung Doreimanona), Distrik Kepulauan Ambai (Kampung Marawi), Distrik Windesi (Kampung Asai dan Windesi), Distrik Pulau Kurudu (Kampung Kerudu), dan Distrik Nusawani (Kampung Perea).

Menurut Tuasamu, kondisi ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa DPT yang digunakan pada PSU harus merujuk
pada DPT tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, penambahan pemilih baru pada saat PSU tanggal 6 Agustus 2025 tidak diperbolehkan.

“Fakta ini menunjukkan adanya pengondisian data pemilih. Padahal, hasil pencermatan menunjukkan sejumlah pemilih telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia,” ungkap Tuasamu.

Data menunjukkan, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni terdiri dari 206 orang yang menjadi anggota Polri, satu orang menjadi anggota TNI AL, dan satu orang lainnya TNI AU.

“Dengan asumsi seperti itu, menjadi aneh jika partisipasi pemilih justru melebihi 100% di 62 TPS. Fakta ini jelas menunjukkan indikasi manipulasi yang kami jadikan dalil dalam permohonan,” tegasnya.

Sidang juga mengungkap dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor, tepatnya di lima TPS di Distrik Biak Kota. Tuasamu menyebut bahwa dalam proses rekapitulasi, surat suara yang tidak terpakai turut dihitung sebagai suara sah, dan semuanya masuk ke pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen.

“Padahal, sesuai Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2024, perhitungan ulang di tingkat distrik hanya bisa dilakukan terhadap surat suara sah dengan membuka kotak suara. Surat suara rusak atau tidak terpakai tidak boleh dihitung kembali,” tegas Tuasamu.

Yang lebih mengejutkan, hasil penghitungan ulang tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir C Hasil yang baru. Padahal, secara aturan, hasil perhitungan ulang seharusnya dituangkan dalam Formulir Kejadian Khusus.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana Formulir C hasil yang baru itu berasal? Yang digunakan oleh PPD melalui KPU Kabupaten Biak Numfor? Ini harus ditelusuri,” tegas Tuasamu di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum atas hasil PSU Pilgub Papua 2025. Tim hukum BTM-CK menuntut agar Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan pelanggaran, manipulasi data, dan rekayasa hasil suara yang disebut sebagai bentuk kejahatan terhadap demokrasi.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu, sebelum akhirnya majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam waktu yang telah ditentukan.

Perlu diketahui tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano – Constant Karma yakni, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. (Nomor KTA: 00.10644), Hardian Tuasamu, S.H. (Nomor KTA: 23.03234), Tanda Perdamaian Nasution, S.H.,M.H. (Nomor KTA: 08.11228); , Dr. Nikson Gans Lalu, S.H.,M.H. (Nomor KTA: 99.10650) dan Dr. Baharudin Farowowan, S.H.,M.H. (Nomor KTA: 033-04207/ADV-KAI/2013).

(Arc/Nov)