Jayapura, Teraspapua.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menilai kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat Papua.
Menurutnya, sejak awal, masyarakat Papua justru lebih membutuhkan fasilitas pendidikan gratis dan layanan kesehatan yang terjangkau dibandingkan program pangan seragam dari pusat.
Hal tersebut disampaikan Herlambang saat menjadi narasumber utama dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen), Rabu (4/2/2026).
“Saya kira pada awal-awal pemberlakuan MBG, orang Papua itu lebih membutuhkan fasilitas pendidikan gratis. Mereka juga lebih membutuhkan layanan kesehatan yang terjangkau,” ujar Herlambang kepada media ini usai memberikan Kuliah Umum.
Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Papua, pendidikan memiliki arti yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup. Sementara dalam hal pangan, masyarakat Papua memiliki karakter dan kearifan lokal yang kuat, serta mampu mengelola sumber daya alam di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.
Menurut Herlambang, Papua memiliki sumber daya alam yang melimpah dan masyarakatnya terbiasa mengonsumsi pangan lokal dengan kualitas gizi tinggi. Namun, kehadiran program MBG justru berpotensi menggeser pola konsumsi tersebut.
Ia mencontohkan kondisi serupa yang terjadi di wilayah kepulauan kecil di Indonesia, Pulau Obi, Halmahera Selatan Anak-anak nelayan yang setiap hari mengonsumsi ikan segar dan memiliki tingkat kecerdasan tinggi, tiba-tiba kehilangan akses pangan laut akibat ekspansi industri nikel yang dibungkus atas nama Proyek Strategis Nasional.
“Anak-anak itu tidak lagi bisa mengonsumsi ikan yang selama ini menjadi sumber gizi utama mereka. Sebaliknya, mereka justru mendapatkan MBG dengan paket makanan yang asal-asalan,” ungkapnya.
Herlambang menilai kondisi tersebut ironis, karena program yang diklaim bertujuan meningkatkan gizi justru berpotensi menurunkan kualitas pangan dan kehidupan masyarakat. Ia menyebut, dari berbagai informasi yang diterimanya, paket MBG kerap didominasi makanan ultra-proses (ultra processed food), yang tidak sejalan dengan
prinsip gizi seimbang.
“Ini bukan hanya soal menurunnya standar kualitas gizi, tetapi juga memerosotkan kualitas kehidupan manusia yang selama ini terjaga melalui relasi harmonis antara manusia dan alam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ancaman terhadap pangan lokal sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Papua. Menurutnya, masyarakat Papua sejak turun-temurun mengonsumsi pangan seperti sagu dan ubi, yang secara gizi jauh lebih baik dan sesuai dengan kondisi lokal.
“Ketika MBG hadir, justru berpotensi mencabut pangan lokal, mencabut identitas budaya, dan ironisnya gizi anak-anak Papua bisa semakin memburuk,” ujarnya.
Selain persoalan substansi program, Herlambang juga menyoroti aspek tata kelola dan hukum dari pelaksanaan MBG. Ia menduga program tersebut berpotensi menjadi mega- korupsi nasional, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan dan minimnya akuntabilitas.
“Anggarannya sangat besar, tetapi sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan kasus-kasus keracunan yang jumlah korbannya sudah lebih dari 20 ribu siswa hingga hari ini juga tidak jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Lebih lanjut, Herlambang menyampaikan keprihatinannya karena program MBG dijalankan tanpa dasar undang-undang yang jelas. Ia menilai, kebijakan sebesar itu seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat, bukan hanya berbasis peraturan presiden.
“MBG ini makan anggaran paling besar hari ini di republik ini, tetapi undang-undangnya belum ada. Negara seolah diurus dengan cara-cara yang sangat problematik, bahkan cenderung menyerupai premanisme yang terorganisasi,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penyelenggaraan negara yang demikian berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Kondisi tersebut, lanjut Herlambang, pada akhirnya akan menyakiti warga negara.
Ia menegaskan bahwa sikap diam masyarakat bukan berarti mereka tidak kritis, melainkan karena sudah jengah menghadapi realitas kekuasaan yang dinilai sewenang-wenang.
“Kalau warga diam, itu bukan berarti mereka tidak berpikir kritis. Mereka sudah lelah dan jengah dengan realitas kekuasaan yang tidak berpihak,” pungkas Herlambang.
Kuliah umum tersebut menjadi ruang diskusi kritis bagi mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum Uncen dalam menelaah kebijakan nasional dari perspektif negara hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Papua.
(Har)









