Amnesty International Kecam Keras Dugaan Serangan Drone Yahukimo Tewaskan Warga Sipil

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ( istimewa)

Jayapura, Teraspapua.com – Amnesty International Indonesia angkat suara terkait dugaan serangan drone di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang menewaskan seorang warga sipil dan melukai satu orang lainnya pada 25 November 2025. Insiden tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa serangan yang diduga menggunakan pesawat nirawak itu merupakan bentuk kekejaman yang tidak dapat dibenarkan, terlebih karena kembali menjadikan warga sipil sebagai korban di tengah konflik berkepanjangan di Papua.

“Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo.

Insiden ini menunjukkan warga terus menjadi korban dari eskalasi konflik antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata tanpa upaya serius melindungi masyarakat,” tegas Usman dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan drone yang berakibat fatal terhadap masyarakat sipil merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional. Laporan media menyebutkan serangan tersebut menghancurkan sebuah rumah di Jalan Gunung, Kota Dekai.

Usman menekankan bahwa otoritas Indonesia wajib memenuhi standar hukum internasional terkait perlindungan warga sipil dalam situasi konflik. Hal ini mencakup prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta larangan keras terhadap serangan yang tidak proporsional maupun membabi buta.

“Serangan dengan menggunakan drone yang menewaskan warga masyarakat merupakan pelanggaran hukum internasional. Otoritas Indonesia harus menahan diri dari serangan yang menyasar warga sipil dan memastikan perlindungan penuh bagi masyarakat,” katanya.

Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia serta kepolisian untuk segera melakukan investigasi cepat, independen, dan tidak memihak mengenai insiden tersebut. Usman juga meminta pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap pelaku dan pemilik drone yang diduga digunakan dalam serangan itu.

“Polisi harus segera mengungkap kepada publik siapa pemilik drone tersebut. Investigasi harus dilakukan dengan efektif dan transparan untuk menjawab rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.

Selain itu, Amnesty International mendesak Komnas HAM dan lembaga independen lainnya turut terlibat dalam penyelidikan agar prosesnya berjalan imparsial.

Usman menegaskan bahwa siapa pun pelaku serangan, baik aktor negara maupun non-negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

“Kasus ini harus diadili melalui peradilan umum untuk menjamin terpenuhinya prinsip equality before the law dan mencegah terjadinya impunitas yang selama ini kerap terjadi dalam kasus kekerasan di Papua,” tegasnya.

Serangan pesawat nirawak tersebut menghantam sebuah rumah warga sipil pada pukul 21.00 WIT, 25 November 2025. Korban yang meninggal disebut merupakan seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang tengah tertidur saat serangan terjadi. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka.

Pada 27 November 2025, warga membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo sebagai bentuk protes atas insiden yang mereka nilai sebagai pelanggaran berat terhadap keselamatan penduduk sipil.

Amnesty International menyebut perkembangan ini sebagai salah satu dari rangkaian eskalasi kekerasan yang terus menimpa masyarakat Papua, dan kembali menekankan perlunya langkah tegas negara untuk mencegah korban sipil berjatuhan.(*)