“Rakyat Bersuara”: Tuntutan Masyarakat Adat Papua agar MK Sahkan Hasil Pilgub

Jayapura,Teraspapua.com – Perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah di Tanah Papua, yang berdomisili di Provinsi Papua mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Pernyataan ini disampaikan dalam aksi bertajuk “Rakyat Bersuara”, Rabu (3/9/2025).

Dalam pernyataan sikap tersebut, unsur masyarakat adat yang terdiri dari tokoh adat, kepala suku, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang dibacakan oleh Ondofolo Ismail Isak Mebri dari Kampung Yoka, Sentani, yang juga menjabat sebagai Dewan Presidium Masyarakat Adat Tabi.

Adapun empat poin penting yakni :

PSU Sudah Selesai dan Berjalan Jurdil
Kami mewakili masyarakat dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua menyatakan bahwa PSU Pilgub Papua telah dilaksanakan. Proses pemilihan berjalan aman, tertib, dan jujur-adil (jurdil), serta telah menghasilkan pasangan terpilih yaitu Komjen Pol (Purn.) Mathius D. Fakhiri, S.IK., M.H. dan Aryoko Rumaropen, S.P., M.Eng. Kami mengakui bahwa proses hukum di MK adalah hak setiap warga negara, namun kami menilai proses ini hanya membuang-buang waktu, energi, dan membosankan. Oleh karena itu, kami mendesak MK agar segera mengesahkan hasil PSU tanpa perlu ada PSU yang ketiga kalinya, ujar Mebri.

Lanjut Mebri pada poin kedua, Rakyat Papua Butuh Pembangunan, Bukan PSU Lagi Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat telah habis untuk pelaksanaan PSU. Saat ini rakyat Papua sedang mengalami kesulitan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kondisi ekonomi yang semakin terpuruk. Papua seperti dalam keadaan “gelap”. Hampir dua tahun kami hidup tanpa gubernur definitif. Kami meminta MK mempertimbangkan penderitaan rakyat Papua dan segera mengesahkan hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.

Poin ketiga, rakyat Jadi Korban Kepentingan Politik Rakyat Papua telah menjadi korban dari kepentingan para elite politik. Uang rakyat habis untuk urusan politik yang penuh rekayasa dan retorika. Kami menilai rakyat sudah muak. Maka dari itu, kami mendesak MK untuk segera menetapkan hasil PSU yang telah disahkan oleh KPU Papua demi menyelamatkan rakyat Papua dari kesulitan yang berkepanjangan.

Dan poin keempat, seruan untuk Kompromi Politik Demi masa depan dan pembangunan Papua lima tahun ke depan, kami menyerukan kepada kedua pasangan calon yang sedang bersengketa di MK untuk mengambil jalur kompromi politik dan segera menghentikan proses hukum yang berlangsung. Rakyat Papua butuh kepastian, bukan konflik politik yang berkepanjangan.

“Demikian pernyataan sikap ini harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat segera mengambil keputusan yang adil dan bijak demi kepentingan seluruh rakyat Papua,” pungkasnya.