Dekan FH Uncen: Korupsi Adalah Masalah Darurat yang Harus Dihadapi dengan Pendidikan Hukum yang Bermoral

Dekan Fakultas Hukum Yustus Pondayar bersama Rektor Uncen Oscar O. Wambrauw dan Dekan FKIP Yan Dirk Wabiser saat berbincang (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Yustus Pondayar, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi saat ini telah menjadi masalah serius
dan darurat di Indonesia. Menurutnya, dunia pendidikan, khususnya lembaga hukum, memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter mahasiswa agar menjauhi perilaku koruptif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

“Artinya, kita semua menyadari bahwa persoalan-persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, sudah menjadi masalah darurat di negara kita. Karena itu, ke depan Fakultas Hukum harus terus mendidik mahasiswa agar memiliki kesadaran hukum yang kuat dan menghindari perbuatan tercela yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan,” ujar Yustus Pondayar kepada Teraspapua.com di Auditorium Universitas Cenderawasih, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Yustus Pondayar menjelaskan bahwa Fakultas Hukum Uncen akan terus memperkuat perannya sebagai lembaga akademik yang tidak hanya mengajarkan teori hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan etika hukum kepada mahasiswa.

Dalam waktu dekat, fakultas berencana melaksanakan serangkaian kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, dan workshop yang berfokus pada isu pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah, khususnya di Tanah Papua.

“Fakultas Hukum akan menjadikan program-program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Kampus Berdampak. Salah satunya dengan terus menyelenggarakan seminar dan diskusi akademik untuk membahas persoalan-persoalan korupsi yang terjadi di Papua maupun di tingkat nasional,” jelasnya.

Yustus juga menyoroti bahwa praktik korupsi tidak hanya berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bidang ekonomi dan sosial. Ia menilai, korupsi pada dasarnya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan yang seharusnya menjadi milik bersama.

“Korupsi itu bukan hanya kejahatan terhadap negara, tapi juga bentuk pelanggaran HAM dalam aspek ekonomi dan keuangan. Ketika seseorang memperkaya diri sendiri melalui cara yang melawan hukum, maka sesungguhnya ia merugikan masyarakat luas. Hak-hak masyarakat terampas akibat tindakan korup tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pendidikan hukum di Uncen akan diarahkan untuk membangun kesadaran etis dan moral mahasiswa agar tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga menjiwai nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.

“Melalui pendidikan hukum yang bermoral dan berintegritas, kita berharap para lulusan Fakultas Hukum Uncen ke depan menjadi agen perubahan yang mampu memperkuat penegakan hukum dan memberantas korupsi di Papua maupun di Indonesia,” pungkas Dekan FH Uncen tersebut.

Pernyataan Dekan FH Uncen ini sejalan dengan komitmen universitas dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui pendidikan. Uncen menilai bahwa kampus bukan hanya tempat mencetak sarjana, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan integritas generasi muda bangsa.

Dengan pendekatan yang kolaboratif antara dunia akademik, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, Fakultas Hukum Uncen bertekad untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan tatanan masyarakat yang bersih dari korupsi, transparan, dan berkeadilan sosial.

(Har/Rck)