banner 325x300
DAERAH  

Kepala BPKAD Paparkan Percepatan Penetapan DPA dan Tantangan Pengelolaan Anggaran Kabupaten Biak Numfor T.A 2026

Biak, Teraspapua.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menyampaikan laporan resmi pada acara Penyerahan DPA – OPD Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Rabu, (14/01/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, Ketua dan Wakil Ketua DPRK, para pejabat Eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional bendahara.

Dalam laporannya, Gunadi menjelaskan bahwa proses penetapan dokumen anggaran tahun 2026 mengalami percepatan signifikan. Penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2026, Perbup Nomor2 Tahun 2026, serta SK Penetapan DPA Nomor 1 Tahun 2026 telah dilakukan pada 6 Januari 2026, lebih cepat hampir satu bulan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru ditetapkan pada 10 Februari 2025.

Gunadi memaparkan bahwa APBD Kabupaten Biak Numfor ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1,477 triliun, belanja daerah Rp1,519 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp42,15 miliar.

Dari sisi struktur anggaran, jumlah OPD tercatat sebanyak 49 OPD dan 31 unit kerja. Jumlah program meningkat dari 114 menjadi 228 program, kegiatan dari 231 menjadi 416, serta sub kegiatan dari 540 menjadi 455. Rekening pendapatan meningkat dari 213 menjadi 303, rekening belanja dari 18.240 menjadi 18.863, dan rekening pembiayaan dari 7 menjadi 13. Sumber pendanaan berasal dari 15 sumber, di antaranya PAD, DAU, DAU sektor kesehatan dan pendidikan, dana kelurahan, dana desa, DBH pusat dan provinsi, DAK fisik dan nonfisik, Otsus, DTI, JKN, serta BOS.

Ia juga menyampaikan bahwa defisit APBD sempat berada pada angka Rp59 miliar, namun kini turun menjadi sekitar Rp49 miliar dengan dukungan DBH sebesar Rp13 miliar. Target PAD tahun 2026 ditetapkan lebih realistis, meskipun masih berada di bawah realisasi 2025, dengan optimisme peningkatan PAD serta efisiensi belanja daerah.

Gunadi menambahkan, kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 masih berdampak terhadap struktur anggaran daerah. Total DAU relatif stagnan, sementara alokasi DAK fisik hanya sekitar Rp14 miliar.

Dalam evaluasi internal, BPKAD menemukan sejumlah persoalan dalam perencanaan belanja OPD, antara lain belum adanya indikator dan tolok ukur kinerja, tidak tersedianya target capaian kegiatan, belanja yang masih bersifat global dan belum rinci, ketidaksesuaian antara program, kegiatan, dan belanja, serta ketidakteraturan pagu
kegiatan antar OPD yang belum mengacu pada standar biaya.

Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2026 akan menerapkan Full Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di tahun kedua serta penggunaan SP2D Online, sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Terkait laporan keuangan tahun 2025, Gunadi mengingatkan masih terdapat OPD yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk penerima hibah dan bantuan yang belum melaporkan penggunaan dana.

Ia berharap dukungan seluruh OPD agar tertib pelaporan keuangan demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Selain itu, untuk meningkatkan capaian Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK, BPKAD mendorong percepatan penyelesaian SPJ dan LHKPN.

Gunadi juga meminta kerja sama OPD dalam menindaklanjuti temuan BPK RI dengan segera menyampaikan dokumen pendukung dan melakukan penyetoran kembali ke kas daerah sesuai rekomendasi auditor negara.

(Hdk/Arc)