Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai Golkar DPR Kota Jayapura menerima dan menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Kota Jayapura tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan catatan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan penyempurnaan terhadap berbagai saran, pendapat, dan catatan yang telah disampaikan alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi selama proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRK Jayapura, Yusuf Serang Tame, saat membacakan pendapat akhir Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRK Jayapura di ruang rapat paripurna, Senin (5/10/2026).
Yusuf mengatakan delapan Raperda non-APBD yang dibahas tidak semata-mata merupakan proses administratif dan prosedural dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut dia, setiap regulasi yang ditetapkan harus memiliki manfaat langsung bagi masyarakat serta mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Jayapura.
“Setiap Raperda harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih berkualitas, perlindungan yang lebih nyata kepada masyarakat, serta arah pembangunan Kota Jayapura yang terukur, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Yusuf.
Dari delapan Raperda yang disetujui, lima di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRK Jayapura.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Pelayaran, Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Fraksi Golkar menilai kelima regulasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.
Mulai dari perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, transportasi, penataan ruang, pendidikan hingga persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar implementasi setiap perda nantinya tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Jayapura.
Ketiganya yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.
Menurut Yusuf, ketiga Raperda tersebut juga memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Regulasi mengenai barang milik daerah, misalnya, harus mampu memperkuat pengelolaan aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara perubahan terkait organisasi perangkat daerah harus diarahkan untuk memastikan struktur birokrasi mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Adapun perubahan Perda tentang Moto Daerah dinilai berkaitan dengan penguatan identitas dan karakter Kota Jayapura.
Yusuf menegaskan pembahasan delapan Raperda tersebut harus dilakukan secara komprehensif, terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, setiap norma yang ditetapkan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi Kota Jayapura.
“Pembahasan Raperda non-APBD Kota Jayapura tahun 2026 harus dilaksanakan secara komprehensif, terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengatakan produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan dalam lembaran daerah setelah ditetapkan.
Perda, kata dia, harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui kebijakan dan pelayanan publik yang nyata.
“Peraturan daerah jangan berhenti sebagai dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah, tetapi harus mampu hadir dalam kehidupan masyarakat melalui kebijakan dan pelayanan yang nyata,” kata Yusuf.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh konsistensi pemerintah dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya kesinambungan antara perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
“Perencanaan harus cermat, keputusan harus tepat, pelaksanaan harus cepat agar dapat menciptakan ritme kerja yang harmonis antara strategi dan eksekusi,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Yusuf mengatakan sinkronisasi diperlukan untuk mencegah munculnya tumpang tindih kewenangan, pertentangan norma maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaan regulasi.
Menurut dia, setiap perda harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Hal tersebut penting agar regulasi yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan, pertentangan norma maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Fraksi Golkar, lanjut Yusuf, juga menekankan agar seluruh Raperda memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.
Regulasi yang lahir dari DPRK dan pemerintah daerah harus mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan publik, bukan justru menciptakan beban baru bagi masyarakat.
Yusuf mengatakan delapan Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna memiliki cakupan yang luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat Kota Jayapura.
Menurut dia, di dalam regulasi tersebut terdapat kepentingan masyarakat, pelayanan pemerintahan, perlindungan lingkungan, penguatan pendidikan, penataan ruang, transportasi, kebersihan, pemberdayaan masyarakat hingga penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
“Delapan Raperda yang kita bahas hari ini bukan sekadar kumpulan rumusan pasal dan norma hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, pelayanan pemerintah, perlindungan lingkungan, penguatan pendidikan, penataan ruang, transportasi, kebersihan, pemberdayaan masyarakat hingga penguatan kelembagaan Pemerintah Kota Jayapura,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Golkar memandang penetapan delapan Raperda tersebut harus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun Kota Jayapura yang lebih tertata.
Selain itu, regulasi diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menjadi lebih responsif terhadap persoalan masyarakat dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar DPRK Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui delapan Raperda non-APBD Kota Jayapura tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, persetujuan tersebut tetap disertai penekanan agar pemerintah daerah memperhatikan berbagai catatan, saran dan pendapat yang telah disampaikan DPRK selama proses pembahasan.
Fraksi Golkar berharap seluruh regulasi yang telah ditetapkan tidak berhenti pada aspek formalitas hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten.
Bagi Fraksi Golkar, ukuran keberhasilan perda bukan hanya terletak pada pengesahannya, melainkan pada sejauh mana regulasi tersebut mampu memperbaiki pelayanan publik, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan warga Kota Jayapura.
“Setiap Raperda harus ditetapkan sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun Kota Jayapura yang lebih tertata, lebih responsif dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Yusuf.
(Veb)
















