Pansus Otsus DPRD Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan Otsus Kota Jayapura

Foto Bersama

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melalui Pansus Otsus melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) di Kota Jayaura.

FGD tersebut dihelat di Hotel Suny Abepura, Selasa ( 20/12/2022) dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Abisai Rollo, SH, MH, yang turut hadir, Ketua Pansus Otsus, Mukri M. Hamadi, S, IP, Penjabat (Pj) Sekda Robby Kepas Awi, SE, MM, bapa ibu anggota Dewan dan pimpinan OPD serta tim penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang penyelenggaraan Otsus dari Universitas Cendrawasih (Uncen).

banner 325x300banner 325x300

Abisai Rollo mengatakan FGD hari ini untuk membicara soal rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditetapkan untuk Otsus kota Jayapura.

“Jadi dalam FGD ini, kita bicara untuk penyempurnaan Raperda yang sudah dilakukan oleh Pansus Otsus DPRD kota Jayapura,” kata Abisai.

Bahkan menurut Abisai, ini sudah dilakukan beberapa kali, hari ini kita lakukan dan masih akan dilakukan lagi penyempurnaan sampai dengan bulan Maret.

“Mudah-mudahan dalam perjalanan ini akan lebih baik, semua masukan-masukan, pikiran-pikiran yang diberikan, tentu untuk penyempurnaan terhadap Raperda penyelenggaraan Otsus,” ujarnya.

Sehingga lanjut Abisai, pada bulan Maret, semua sudah terangkum maka itu akan diajukan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Otsus kota Jayapura.

“Kita lihat banyak masukan terkait hak-hak dari orang Port Numbay,” imbuhnya.

Itu harus terakomudir di dalam Perda penyelenggaraan Otsus, karena semua daerah kabupaten kota dana Otsus diberikan, sehingga yang ada di kota ini sebenarnya untuk orang-orang Port Numbay, orang tua sampai dengan anak-anak.

Tetapi itu bukan berarti bahwa semuanya dana untuk orang Port Numbay, ada juga untuk orang asli Papua yang lain dan juga saudara kita yang ada di kota Jayapura.

“Jadi, ini akan dipikir dengan baik sehingga peraturan daerah ditetapkan nanti betul-betul bisa terjawab untuk kehidupan masyarakat Port Numbay,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua tim penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang penyelenggaraan Otsus DR. Basir Rohrohmana, SH, M. Hum menegaskan Raperda penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura merupakan Raperda yang menjadi dasar atau pedoman untuk penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura.

“Kalau kita lihat menurut undang-undang Otsus sebelum perubahan, pemerintahan otonomi khusus itu hanya diletakkan pada level pemerintah provinsi, tidak pada level pemerintahan Kabupaten Kota,” terangnya.

Tapi kata Basir, kemudian dengan adanya undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 maka kabupaten kota juga diberi kewenangan untuk menyelenggrakan Otsus.

Bagaimana penyelenggaraan kewenangan Otsus di level pemerintahan kabupaten kota itulah maka harus ada dasar pengaturannya berupa Perda.

DIkatakannya, dalam peraturan daerah yang dirancang ini memang merupakan kelanjutan dari pengaturan di atasnya, PP Nomor 106 Tahun 2021 berkaitan dengan masalah kewenangan dan kelembagaan Otsus.

“Sedangkan di PP Nomor 107 berkaitan dengan masalah keuangan, oleh karena itu dua peraturan pemerintah yang merupakan turunan langsung dari undang-undang perubahan Nomor 2 Tahun 2022 harus kita terjemahkan dalam peraturan daerah kota Jayapura,” tuturnya.

ini adalah satu-satunya peraturan daerah Otsus baru di kota Jayapura, Kabupaten lain menurut dia belum ada Perda,” akuinya.

Menurutnya, dalam Raperda ini sebetulnya hanya ada tiga kerangka besar, yang pertama adalah kewenangan yang isinya urusan-urusan, kemudian yang kedua adalah kerangka kelembagaan.

“Kelembagaan itu adalah semua lembaga-lembaga yang mengatur dan menyelenggarakan kewenangan dan yang ketiga adalah masalah pendanaan,” tandasnya.

Dalam kerangka kewenangan itulah maka dimuat sekian banyak urusan, ada pendidikan, kesehatan ekonomi kerakyatan, penggunaan keuangan jumlah, peruntukan semua ada di situ.

Yang intinya, sebenarnya di alamatkan kepada orang asli papua (OAP) Port Numbay, karena memang asas kita tetap sama dengan asas Otsus.

“Jadi, boleh kita membuat satu perubahan yang berbeda dengan daerah-daerah lain, berkaitan dengan penerapan Otsus,” pungkasnya.