Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Intelektual Masirei (FPPMIM) memintah Bupati Waropen membatalkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Waropen dan memberhentikan semua tahapan karena prosesnya hukum sedang berjalan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP FPPMIM, Yusak Rabrageri didampingi Sekjen Rando Rudamaga bersama beberapa anggota di Jayapura, Minggu (9/3/2025).
Yusak Rabrageri menjelaskan, dalam pengumuman keputusan yang dilakukan oleh Ketua Pansel DPRK Waropen, terdapat banyak kejanggalan dan kepentingan sesaat tanpa melihat dan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan Suku/Marga di Kabupaten Waropen.
“Contoh dalam satu Daerah pengangkatan, terdapat dua Marga yang sama. Sehingga perlu kami menyampaikan bahwa Waropen bukan milik satu Marga tertentu atau satu suku kelompok tertentu. Sehingga dengan seenaknya Ketua Pansel DPRK Waropen melakukan semua tahapan sesuka maunya,” terangnya.
Kemudian, lanjut kata Rabrageri, daerah pengangkatan satu. Disana ada dua Dewan Adat Suku. Yaitu DAS KAI TIMUR dan DAS NOWIA DAMA. Tapi juga ada dua kampung besar. Yaitu Kampung WONTI dan Kampung RISEI SAYATI. Toh dalam pengumuman keputusan tersebut terdapat dua marga yang sama dari satu kampung tertentu. Hal ini juga terjadi di Daerah pengangkatan dua yang mana terdapat dua marga yang sama pula.
Terkait hal itu, menurut hemat kami, Ketua Pansel tidak becus dan jujur dalam melaksanakan tugasnya. Diduga hanya mengutamakan kepentingan dan mengorbankan Masyarakat Adat di Kabupaten Waropen.
“Lucunya lagi, Ketua dan Anggota Pansel meloloskan Anak Kandung dari salah satu Anggota Panpel DPRK Waropen dari Depeng tiga,” terangnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Rabrageri menuturkan Ketua Pansel DPRK Waropen yang mulia anggota MRP (AS) dalam melakukan semua tahapan seleksi DPRK Waropen, dari awal sampai akhir dari tahapan seleksi tersebut. Rumah pribadinya di jalan SP V Jalur tiga barat Kabupaten Waropen, Rumah pribada tersebut dijadikan sebagai Sekretariat seleksi Pansel DPRK Waropen. Padahal seharusnya menggunakan Kantor Pemerintah Daerah seperti Kantor Kesbangpol atau menyewakan tempat lain sebagai Sekretariat. Agar terlihat netral dalam seleksi tersebut.
“Apa yang dilakukan ini telah menyalahi aturan tapi juga menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat Kabupaten Waropen. Dan Rumah pribadinya yang dijadikan sebagai Sekretariat Pansel, sempat dilakukan Orasi, pembentangan Baliho dan Aksi pemalangan oleh Masyarakat Adat Waropen,” tegasnya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada Ketua Pansel DPRK yang tidak netral dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini telah melanggar kode etik sebagai Anggota MRP dan juga menceredai nilai nilai Adat dan Budaya orang Waropen. Anak adat harus tahu adat, lanjutnya.
Hal ini kami lakukan semata mata hanya untuk kepentingan seluruh Masyarakat Adat Waropen, yang dirugikan dalam tahapan seleksi DPRK Waropen. Sehingga kedepannya tidak lagi terulang hal brobrok seperti yang terjadi hari ini. Karena banyak kepentingan yang termuat dalam pengumuman keputusan tersebut. Diantaranya kepentingan kroni, golongan dan kelompok tertentu lainnya.
“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen (Bapak Bupati) untuk tidak menandatangani Keputusan Pansel DPRK Waropen, terkait pengusulan penerbitan SK peresmian DPRK Waropen Kursi Pengangkatan kepada PJ Gubernur Provinsi Papua karena proses hukum sedang berjalan di Polda Papua dan PTUN Jayapura yang berkaitan dengan penerbitan dua fersi SK serta dugaan Gratifikasi,” tegasnya.
Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Kabupaten Waropen untuk berhentikan seluruh tahapan Pansel DPRK Waropen, juga membatalkan Kepusan Pansel DPRK Waropen tertanggal 11 Februari 2025 yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polda Papua dan PTUN Jayapura karena proses seleksi DPRK Waropen bermasalah dan cacat demi hukum, tapi juga mal administrasi.