Jayapura, Teraspapua.com – Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada hari yang sama, sekitar pukul 11.07 WIT, hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Laurensius M. Wayne, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 07.15 WIT di Jalan Setiapura, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Menurutnya, peristiwa bermula saat korban hendak membuka tempat usahanya pada pagi hari. Dua orang terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan menanyakan alasan usaha tersebut belum beroperasi.
“Ketika korban sedang bersiap menata peralatan usahanya, salah satu terduga pelaku diduga melakukan pemukulan. Rekan kerja korban yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan bersama beberapa orang lainnya,” ujar Wayne saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi kiri dan hidung. Sementara itu, rekan kerja korban mengalami lebam pada bagian pipi kiri akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AB (23) dan FB (27).
Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak secara komprehensif. Kami juga terus melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, mengingat aksi pengeroyokan diduga melibatkan lebih dari dua orang.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang bermartabat serta sesuai dengan hukum. Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura,” pungkasnya.
(red)














