Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah Papua menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris peserta sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok rentan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi penegasan peran negara dalam memberikan jaminan bagi masyarakat pekerja yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Dua ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta, setelah anggota keluarga mereka yang telah terdaftar sebagai peserta sejak Januari 2023 meninggal dunia.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia menilai, risiko kehidupan yang tidak dapat diprediksi menuntut adanya sistem perlindungan yang mampu menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Menurutnya, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan perhatian bahkan setelah mengalami musibah. “Kita tidak pernah
tahu kapan risiko itu datang. Namun dengan jaminan sosial, negara hadir memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh haknya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Jayapura. Program ini dirancang untuk memberikan
jaminan dasar ketika pekerja menghadapi risiko kerja maupun kematian, terutama bagi mereka yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakim, menyatakan bahwa penyaluran santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Jayapura telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan, termasuk bagi pekerja non-aparatur sipil negara (non-ASN), pekerja rentan, serta perangkat RT/RW. Salah satu penerima santunan dalam kesempatan tersebut berasal dari Kelurahan Bhayangkara.
“Ini adalah bukti konkret bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi, baik akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” kata Sirta.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang 2025 sekitar 10.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program ini. Selain itu, sekitar 1.400 perangkat RT/RW dan kurang lebih 1.000 pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah terdaftar sebagai peserta.
Memasuki 2026, program perlindungan tersebut dipastikan terus berlanjut. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Jayapura tengah melakukan proses validasi data untuk memastikan penyaluran manfaat tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
(red)








