Surat Pelepasan Tanah 1983 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Luas hingga Nama Lurah dan Camat

Kuasa Hukum dan pemilik tanah

Jayapura, Teraspapua.com – Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penggunaan dokumen pelepasan tanah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (24/9/2026).

Perkara pidana tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata yang sebelumnya bergulir di PN Jayapura pada 2022. Dalam perkara perdata itu, pihak tergugat, termasuk Herixon Korwa dan sejumlah pihak lainnya, disebut mengajukan surat pelepasan tanah sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Anthonius Diance, mempersoalkan sejumlah hal dalam dokumen pelepasan tanah yang disebut ditandatangani Zet Affar, yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai kepala suku.

Menurut Anthonius, persoalan utama bukan hanya mengenai keberadaan dokumen tersebut, tetapi juga menyangkut kesesuaian isi surat dengan kondisi sebenarnya ketika dokumen itu dibuat.

Anthonius mengatakan objek tanah yang disengketakan bukan merupakan tanah komunal atau tanah suku, melainkan tanah perorangan yang disebut dimiliki Alex F. Affar.

Menurut dia, hal tersebut didukung oleh sejumlah keterangan dari kepala suku, pengurus dewan, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.

Karena objek tersebut disebut sebagai tanah perorangan, Anthonius mempertanyakan kewenangan Zet Affar untuk membuat atau menandatangani surat pelepasan atas tanah tersebut.

“Tanah perorangan, bukan tanah komunal, bukan tanah suku. Sehingga Zet Affar dalam hal ini tidak mempunyai hak untuk melepas tanah itu,” kata Anthonius kepada wartawan, Selasa (22/9/2026) di Jayapura.

Menurut Anthonius, objek sengketa yang dipersoalkan memiliki luas 3.500 meter persegi. Namun, dalam surat pelepasan tanah yang diajukan sebagai bukti, luas objek tercantum mencapai 4 hektare.

Perbedaan tersebut, kata dia, juga pernah dipersoalkan oleh Demianus Affar, yang disebut merupakan anak kandung Zet Affar.

Anthonius menyebut Demianus membantah adanya tanah seluas 4 hektare pada lokasi objek sengketa tersebut.

“Kalau memang itu ada luas 4 hektare, berarti mengambil semua bagian orang lain. Dia juga mengatakan, bapak saya punya tanah, tapi bukan di objek sengketa,” ujarnya.

Selain persoalan luas, Anthonius juga mempersoalkan tidak adanya batas-batas bidang tanah dalam surat pelepasan tersebut.

Menurut dia, persoalan batas tanah sempat muncul dalam persidangan perkara perdata. Pihak Herixon Korwa disebut tidak dapat membuktikan batas objek tanah berdasarkan dokumen yang diajukan.

Anthonius menyebut terdapat setidaknya tiga persoalan utama yang mereka soroti terhadap surat pelepasan tersebut.

Pertama, orang yang menandatangani surat disebut bukan pemilik tanah. Kedua, luas yang tercantum dalam dokumen disebut tidak sesuai dengan objek sengketa. Ketiga, surat tersebut disebut tidak mencantumkan batas-batas bidang tanah.

“Sebagaimana lazimnya, suatu pelepasan itu ada luasnya, kemudian batas-batasnya harus ada,” kata Anthonius.

Ia mengatakan persoalan tersebut juga pernah ditanyakan kepada majelis hakim dalam proses persidangan perkara perdata.

Menurut Anthonius, setelah berkoordinasi dengan pihak yang diwakilinya, dia meminta agar majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah bukti dengan kode TABD 2 masih akan digunakan dalam persidangan.

Salah satu anggota majelis hakim, menurut Anthonius, menyatakan bahwa bukti tersebut tetap digunakan sepanjang tidak dicabut oleh pihak yang mengajukannya.

“Sepanjang tidak dicabut oleh para tergugat maka bukti ini digunakan. Nah, di situ terbukti dia menggunakan,” ujarnya.

Anthonius menegaskan pihaknya tidak secara langsung menyatakan dokumen tersebut palsu. Yang dipersoalkan, menurut dia, adalah ketidaksesuaian isi dokumen dengan fakta yang mereka yakini terjadi di lapangan.

“Kami tidak mengatakan bahwa itu palsu, tetapi tidak sesuai dengan fakta, tidak benar,” katanya.

Namun, menurut Anthonius, terdapat pihak lain, termasuk dewan adat, yang disebut telah menyatakan surat pelepasan tersebut palsu.

Ia juga menyebut terdapat beberapa surat pelepasan tanah dengan tahun yang berbeda, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan tahun 1972 dan 1983.

Menurut dia, surat tahun 1972 disebut berkaitan dengan tanah milik Hendrik Haai di lokasi sengketa. Namun, surat tersebut kemudian disebut dibatalkan karena tanah yang dimaksud tidak berada di lokasi objek sengketa.

Sementara itu, surat tahun 1983 kembali dipersoalkan karena adanya perbedaan luas, tidak tercantumnya batas tanah, serta persoalan mengenai pihak yang menandatangani dokumen.

“Memang iya dia kepala suku, tapi tanah objek sengketa ini bukan tanah suku, bukan tanah komunal. Artinya relevan dengan kewenangannya dia untuk melepas ini tanah perorangan,” ujar Anthonius.

Sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud, Anthonius mengatakan surat tersebut berkaitan dengan objek tanah perorangan dan digunakan dalam perkara perdata.

Selain substansi mengenai objek tanah, Anthonius juga mempersoalkan nama pejabat yang tercantum dalam surat pelepasan tanah tertanggal 31 Maret 1983.

Ia menyoroti nama J.M. Mandibodibo yang tercantum sebagai Lurah Entrop, Jayapura Selatan.

Menurut Anthonius, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, J.M. Mandibodibo baru menjabat sebagai Lurah Entrop pada 1987.

“Di tahun 1983 itu lurahnya adalah Getah Masuk, tetapi yang tercantum di dalam surat pelepasan ini nanti menjabat tahun 1987,” kata Anthonius.

Nama lain yang dipersoalkan adalah Drs. Marthen Luther Tan yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai Camat Jayapura Selatan.

Anthonius mengatakan berdasarkan keterangan Marthen Luther Tan sendiri ketika memberikan kesaksian di persidangan, yang bersangkutan baru menjabat sebagai Camat Jayapura Selatan pada 1989.

Sementara pada 1983, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pejabat tersebut masih bertugas di wilayah lain.

Atas dasar itu, pihak pelapor mempertanyakan kesesuaian isi dokumen dengan kondisi faktual ketika surat pelepasan tersebut dibuat.

Anthonius menegaskan persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata ada atau tidaknya tanda tangan dalam dokumen.

Menurut dia, seluruh isi dokumen perlu diuji untuk mengetahui apakah benar sesuai dengan kondisi pada saat surat tersebut dibuat.

“Yang perlu diuji adalah kesesuaian seluruh isi surat dengan keadaan sebenarnya ketika dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut surat pelepasan tanah tahun 1983 tidak hanya digunakan dalam satu tahapan persidangan.

Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata yang berlangsung di PN Jayapura pada 2022.

Perkara tersebut kemudian disebut berlanjut melalui sejumlah tahapan upaya hukum.

“Perkara perdata yang bergulir itu yang dia gunakan mulai dari tingkat pertama, surat-surat pelepasan ini digunakan sampai upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali,” ujar Anthonius.

Menurut dia, perkara perdata tersebut telah sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihaknya mengajukan proses eksekusi terhadap putusan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, disebut terdapat perlawanan dari pihak yang sebelumnya menjadi tergugat. Perlawanan tersebut juga disebut telah melalui proses hukum dan diputus oleh pengadilan.

Penggunaan dokumen dalam rangkaian proses hukum tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dikaitkan Anthonius dengan perkara pidana yang saat ini berjalan.

Anthonius mengatakan pihaknya sejak awal mempertanyakan kepada majelis hakim apakah surat pelepasan tersebut masih digunakan sebagai alat bukti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, majelis hakim menjelaskan bahwa selama bukti tersebut tidak dicabut oleh pihak yang mengajukannya, dokumen itu tetap digunakan dalam persidangan.

Hal tersebut kemudian dikaitkan pihak pelapor dengan unsur pengetahuan atau kesengajaan dalam perkara pidana.

Menurut Anthonius, apabila seseorang mengetahui adanya persoalan dalam suatu dokumen tetapi tetap menggunakannya dalam proses hukum, kondisi tersebut perlu dinilai berdasarkan alat bukti yang tersedia dalam perkara.

Ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan sekadar bentuk dokumen, tetapi isi serta kesesuaiannya dengan fakta.

“Sudah disampaikan surat itu tidak benar. Pertama, luas 4 hektare tidak sesuai dengan lokasi. Kedua, batas yang disampaikan dalam surat pelepasan tidak dicantumkan. Ketiga, pejabat yang dicantumkan namanya bukan pejabat yang menjabat pada tahun itu,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga mengaitkan penggunaan dokumen tersebut dengan kerugian yang diklaim dialami pihaknya.

Menurut Anthonius, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut mengalami kerugian materiil karena objek tanah disebut telah dikuasai selama bertahun-tahun berdasarkan dokumen yang kini dipersoalkan.

Ia menyebut penggunaan dokumen tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Kalau soal menimbulkan kerugian, bagi saya sebagai pembeli dari yang punya hak tanah yang sebenarnya, saya rugi secara materiil,” katanya.

Meski demikian, klaim mengenai kerugian maupun penggunaan dokumen tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Anthonius menegaskan perkara tersebut menurut pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan atau penguasaan tanah.

Menurut dia, terdapat persoalan hukum yang lebih luas, yakni penggunaan sebuah dokumen dalam proses peradilan serta pertanggungjawaban atas kebenaran materiil dokumen tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan tanah. Ada persoalan hukum yang lebih luas, yaitu bagaimana sebuah dokumen digunakan dalam proses hukum dan bagaimana kebenaran materiil dari dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengatakan setiap pihak tetap memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur hukum.

Namun, menurut dia, penggunaan dokumen dalam proses peradilan harus dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebenaran.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Menurut dia, seluruh proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami percaya dan yakin bahwa semua aparat penegak hukum melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang mestinya dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Anthonius kembali menekankan pentingnya kejelasan objek dalam setiap dokumen pelepasan tanah.

Menurut dia, batas-batas bidang tanah merupakan bagian mendasar untuk memastikan pelepasan satu bidang tanah tidak kemudian digunakan untuk mengklaim atau menguasai bidang tanah lainnya.

“Pelepasan tanah itu, sebidang tanah luasnya sekian, harus batasnya jelas sehingga tidak mengambil hak orang,” katanya.

Menurut Anthonius, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena objek yang disengketakan berada di kawasan perkotaan. Karena itu, kejelasan luas dan batas bidang tanah dinilai tidak dapat diabaikan dalam setiap dokumen pelepasan.

Pada akhirnya, pihak pelapor menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum.

Mereka meminta agar surat pelepasan tanah tahun 1983, keterangan para saksi, keterangan pejabat terkait, riwayat penggunaan dokumen dalam perkara perdata, serta dampak yang ditimbulkan dinilai secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Perkara tersebut kini berada pada persinggungan antara sengketa tanah yang sebelumnya berlangsung melalui jalur perdata dan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam ranah pidana.

Seluruh dalil, keterangan, dan klaim para pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.