Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD melalui masing-masing komisi.
Konsultasi publik tersebut berlangsung di Aula Asrama Haji Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026). Forum ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum rancangan regulasi tersebut masuk ke tahap pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Empat Raperda yang dibahas masing-masing berasal dari Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D DPR Kota Jayapura.
Komisi A mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
Sementara Komisi B mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Pelayaran.
Selanjutnya, Komisi C mengusulkan Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi.
Adapun Komisi D mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam konsultasi publik tersebut, masing-masing komisi menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang dinilai berkaitan dengan substansi Raperda. Mereka antara lain tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM, organisasi perangkat daerah terkait, KNPI, HMI, kalangan intelektual serta masyarakat.
Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap materi yang telah disusun oleh DPR Kota Jayapura.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, mengatakan empat Raperda yang dikonsultasikan merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi yang dikoordinasikan Bapemperda.
Menurut Ismail, Bapemperda memiliki peran untuk mengoordinasikan seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan DPR Kota Jayapura.
“Empat Raperda yang sudah dilakukan konsultasi itu mulai dari Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Kami sendiri sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang mengoordinir seluruh pembentukan perundang-undangan di tingkat legislatif,” kata Ismail kepada Teraspapua.com.
Ia mengatakan konsultasi publik berjalan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Setiap komisi mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang hadir sesuai dengan bidang yang diatur dalam Raperda masing-masing.
Namun, Ismail mengingatkan bahwa hasil konsultasi publik juga menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian dalam Raperda yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.
“Memang dihadiri oleh berbagai elemen yang hadir di setiap komisi. Namun, kami juga perlu memberikan catatan khusus kepada komisi-komisi yang sudah melakukan konsultasi publik tadi bahwa ternyata masih banyak perbaikan yang harus kita lakukan di rancangan peraturan daerah yang tadi dikonsultasikan,” ujarnya.
Menurut dia, masukan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam forum konsultasi publik. Seluruh masukan yang dianggap relevan harus menjadi bahan dalam memperbaiki substansi dan norma yang terdapat dalam masing-masing Raperda.
Ismail mengatakan tahapan konsultasi publik memiliki posisi penting karena memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melihat sekaligus memberikan respons terhadap rancangan regulasi sebelum ditetapkan.
Karena itu, ia meminta setiap komisi menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut.
“Kami berharap bahwa setelah konsultasi publik itu semua perbaikan atau permintaan masukan dari masyarakat yang tadi sudah disampaikan menjadi bahan untuk kemudian disempurnakan dalam norma yang ada dalam setiap Raperda tersebut,” katanya.
Ia menilai proses penyempurnaan pada tahap awal penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan ketika Raperda memasuki tahapan berikutnya.
Menurut Ismail, semakin matang substansi Raperda sejak awal, semakin kecil kemungkinan munculnya hambatan dalam proses pembahasan dan harmonisasi.
“Sehingga setelah kita menetapkan pada tahap selanjutnya naik kepada tingkat yang lebih tinggi itu tidak mendapat banyak hambatan,” ujarnya.
Empat Raperda yang dibahas DPR Kota Jayapura memiliki ruang lingkup yang berbeda dan menyentuh sejumlah sektor strategis bagi kehidupan masyarakat di Kota Jayapura.
Raperda yang diusulkan Komisi A berkaitan dengan pemberdayaan nelayan kecil OAP berbasis kearifan lokal Port Numbay. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perhatian terhadap keberadaan nelayan kecil sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Port Numbay.
Sementara Raperda Komisi B berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan jalan dan pelayaran. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam menata penyelenggaraan transportasi, baik angkutan darat maupun pelayaran yang menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.
Adapun Raperda Komisi C menyangkut penataan ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik dan gardu distribusi. Substansi tersebut berkaitan dengan penataan ruang dan aspek keselamatan di sekitar jaringan distribusi listrik serta gardu distribusi.
Sedangkan Raperda Komisi D mengatur penyelenggaraan pendidikan. Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya DPR Kota Jayapura menyusun kerangka kebijakan daerah di sektor pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Dengan konsultasi publik tersebut, DPR Kota Jayapura melalui Bapemperda mendorong agar keempat Raperda tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan legislatif dan pemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik selanjutnya akan menjadi bahan bagi masing-masing komisi untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
(Har)










