Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Jayapura menerima dan menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD Kota Jayapura tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRK Jayapura, Ngadino, A.Md.Tek, saat membacakan pendapat akhir Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRK Jayapura di ruang rapat setempat, Senin (5/10/2026).
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Jayapura. Catatan tersebut mencakup Raperda tentang pemberdayaan nelayan kecil Orang Asli Papua (OAP) berbasis kearifan lokal Port Numbay, lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayaran, penataan ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sampah, perubahan motto daerah, pengelolaan barang milik daerah, hingga pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ngadino mengatakan, catatan tersebut menjadi bagian penting dari sikap Fraksi PKS agar delapan Raperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS ditujukan kepada Raperda tentang pemberdayaan nelayan kecil OAP berbasis kearifan lokal Port Numbay.
Fraksi PKS menilai keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat, khususnya masyarakat asli Port Numbay yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir dan laut.
“Fraksi PKS memandang perlu adanya keberpihakan nyata untuk melindungi nilai-nilai tradisional, khususnya masyarakat asli Port Numbay,” ujar Ngadino.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan pengaturan mengenai wilayah tangkap tradisional, hak akses, perizinan, serta pengelolaan ruang laut tidak menimbulkan persoalan kewenangan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Fraksi PKS meminta Wali Kota Jayapura melalui perangkat daerah terkait memastikan seluruh pengaturan dalam Perda tersebut tetap berada dalam batas kewenangan pemerintah kota.
“Terhadap potensi tumpang tindih dengan kewenangan provinsi maupun pusat di bidang kelautan dan perikanan, Fraksi PKS meminta Wali Kota melalui dinas terkait agar pengaturan wilayah tangkap tradisional, hak akses, izin, dan pengelolaan ruang laut dibatasi pada kewenangan kota,” katanya.
Catatan berikutnya disampaikan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayaran.
Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kota Jayapura agar pelaksanaan Perda tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, terutama terhadap urusan yang memiliki pembagian kewenangan lintas pemerintahan.
Menurut Fraksi PKS, koordinasi diperlukan agar regulasi daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas, angkutan jalan dan pelayaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang penataan ruang bebas jaringan distribusi tenaga listrik dan gardu distribusi.
Ngadino mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan proses survei jalur serta penentuan nilai kompensasi terhadap tanah, bangunan, maupun tanaman atau pohon milik masyarakat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, terutama apabila pembangunan atau penataan jaringan listrik berdampak terhadap aset masyarakat.
“Fraksi PKS mendesak agar proses survei jalur, penentuan nilai kompensasi tanah, bangunan maupun pohon dilakukan secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran tanpa merugikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian proses dan nilai kompensasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pada Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Jayapura memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Salah satu poin yang didorong adalah pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan.
Fraksi PKS juga meminta agar setiap sekolah memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong adanya sanksi administratif yang tegas terhadap pihak sekolah apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam mencegah maupun menangani kasus kekerasan.
Menurut Fraksi PKS, perlindungan peserta didik harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura.
Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah, Fraksi PKS menilai pemberian sanksi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Ngadino mengatakan, sebelum sanksi diberlakukan, Pemerintah Kota Jayapura harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang layak.
Fasilitas tersebut antara lain tempat penampungan sementara (TPS) yang memadai serta tempat sampah di ruang publik yang tersedia secara merata.
Fraksi PKS menilai masyarakat tidak dapat sepenuhnya dibebani kewajiban menjaga kebersihan apabila pemerintah daerah belum menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai.
Karena itu, penerapan sanksi harus didahului dengan pembenahan sistem pelayanan persampahan agar kebijakan tersebut berjalan adil dan efektif.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang motto daerah, Fraksi PKS menyatakan memberikan apresiasi dan dukungan.
Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar penetapan motto baru dilakukan secara hati-hati, terutama terkait penulisan, arti, serta legitimasi dari masyarakat adat.
Fraksi PKS menilai motto daerah bukan sekadar rangkaian kata yang tercantum dalam dokumen pemerintahan. Motto tersebut harus memiliki makna yang jelas serta mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat sebagai bagian dari identitas Kota Jayapura.
Pada Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PKS memberikan peringatan agar norma yang disusun tidak menjadi pembenaran terhadap keberadaan aset yang belum memiliki legalitas.
Menurut Ngadino, regulasi tersebut harus dipahami sebagai mekanisme transisi dalam penyelesaian persoalan administrasi aset, bukan sebagai dasar untuk mengabaikan dokumen kepemilikan.
“Norma ini harus dipahami sebagai mekanisme transisi, bukan pembenaran aset tanpa legalitas serta tetap mewajibkan penyelesaian dokumen kepemilikan,” katanya.
Fraksi PKS menilai kepastian administrasi dan legalitas aset daerah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Catatan terakhir Fraksi PKS ditujukan kepada Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Fraksi PKS menilai Perda tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura.
Namun, pembentukan maupun perubahan perangkat daerah harus didasarkan pada kajian yang terukur. Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempertimbangkan analisis beban kerja, kebutuhan fiskal, serta indikator kinerja sebelum menetapkan struktur organisasi pemerintahan.
Menurut Fraksi PKS, penataan organisasi jangan sampai justru menciptakan kewajiban fiskal baru yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Perda ini sangat penting untuk diterapkan agar target RPJMD bisa tercapai. Akan tetapi, perlu dibuktikan melalui analisis beban kerja, kebutuhan fiskal dan indikator kinerja sehingga tidak menimbulkan kewajiban fiskal yang tidak dapat dilaksanakan,” kata Ngadino.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui delapan Raperda non-APBD Kota Jayapura tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PKS berharap seluruh regulasi yang telah disetujui tidak berhenti pada aspek administratif dan pembentukan norma hukum, tetapi mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jayapura.
(San)















