Jayapura,Teraspapua.com – Menindak lanjuti pengawasan peraturan daerah (Perda) kota Jayapura nomor 10 tahun 2012 tentang tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan .DPRD Kota Jayapura turun lapangan.
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura,melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi terminal tipe A di Entrop dan tipe B di Batas kota Waena .Selasa.(28/1/2020).
Wakil ketua II DPRD Silas Youwe mengatakan, setelah di hari kemarin melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan hari ini kita turun ke lapangan untuk memastikan langsung Terminal tipe A di entrop Terminal tipe B di batas kota Waena.
Menurutnya untuk terminal tipe A di Entrop sudah siap untuk diresmikan rencananya bulan Maret , sebelum PON sudah harus beroperasi “katanya.
Silas juga menjelaskan,bahwa untuk Terminal tipe A ditangani langsung oleh Kementerian Perhubungan RI sementara untuk Terminal tipe B ditangani oleh pemerintah provinsi Papua.
Untuk lokasi Terminal tipe B merupakan aset pemerintah kota Jayapura dan tentu sempat terjadi tarik ulur terkait dengan terminal tersebut.
Sementara itu salah satu anggota Dewan Theo Revalino Ayomi S.Sos, meminta untuk pengelolaan sarana prasarana seperti rumah makan ataupun yang lain sebaiknya ditangani oleh dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura.
Dengan asumsi bahwa ketika pemerintah kota memberikan tanah untuk pembangunan terminal tersebut, sementara pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa,
Seperti di terminal tipe A yang dibangun oleh pemerintah pusat yang cukup luas dan ada space yang dikhususkan untuk ruang tunggu yang tentu bakal ada rumah makan dan restoran.
Sehingga kalau bisa pemkot Jayapura dapat memanfaatkan itu untuk berdayakan pelaku usaha seperti rumah makan dan restoran,sehingga sewa-menyewa harus berdampak bagi PAD di kota Jayapura “pungkasnya.
(Let)