Soal Gugatan di PTUN Jakarta ,Waket II DPRP Sebut itu Hak demokrasi.

Wakil ketua 2 DPR Papua Edoarduas Kaize

Jayapura,Teraspapua.com – Salah satu anggota DPR Papua,Nason Utty mengajukan gugatan terhadap keputusan Mendagri, terkait SK penetapan pimpinan DPR Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Gugatan tersebut teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Febuari lalu”.

Dalam gugatan itu ,Nason Utty meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan mendagri tentang peresmian, pengangkatan pimpinan DPR Papua pada 12 Desember 2019 lalu.

Sebab menurut Nason, SK penetapan pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Untuk diketahui empat pimpinan DPRP yaitu Jhony Banua Rouw, DR Yunus Wonda, Edoardus Kaize dan Yulianus Rumboirusy.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua II DPR Papua Edoardus Kaize, angkat bicara tekait gugatan yang dilayangkan Nason Utty, terhadap dirinya dan 3 pimpinan Dewan lainnya. 

Menurut Kaize gugat yang dilayangkan ,adalah hak demokrasi setiap orang. Sehingga dirinya tak mempersoalkan hal tersebut.

“Jadi yang digugat itu ketua DPR Papua, wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III. Kita harus menghargai itu karena hak demokrasi “ungkap, Edo Kaize saat dutemui wartawan di kantor DPR Papua, Kamis (05/03/2020)

Tapi intinya kami siap mengikuti semua tahapan di PTUN Jakarta. Kita serahkan semua ini melalui mekanisme hukum yang berlaku “jelasnya.

Politisi PDIP itu  mengungkapkan, gugatan terhadap dirinya ke PTUN ini bukan baru pertama kalinya. Tapi sewaktu menjabat wakil ketua I DPR Papua periode 2014-2019, juga pernah digugat anggota DPR Papua yang pindah partai pada saat itu. 

“Saya pernah digugat waktu menjabat waket 1, karena mengeluarkan surat yang membatasi anggota DPR Papua yang pindah partai” akui Edo.

Dimana anggota DPR Papua yang pindah partai tidak boleh lagi berurusan dengan kedewanan. Karena harus di PAW,” pungkasnya.

(Matu).