Berlakukan Jam Malam ,Warga Kota Tidak Boleh Keluar Rumah di Atas Jam 8 Malam

Wakil Wali Kota Jayapura,Ir.H.Rustan Saru,MM saat memberikan arahan kepada salah satu warga di Jayapura Utara

Jayapura,Teraspapua.com – Semua Gugus Tugas Tingkat Distrik di Kota Jayapura mulai berlakukan pembatasan jam malam ,sesuai surat edaran Wali Kota Jayapura.

Wakil Wali Kota Jayapura selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Jayapura di dampingi Wakapolresta Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto melakukan pemantauan di Distrik Jayapura Utara.

banner 325x300banner 325x300

Terkait itu maka Gugus Tugas penanganan covid-19 Kota Jayapura, menginstruksikan semua Pokja pengamanan dan penindakan hukum di 5 Distrik juga melakukan Sweeping  dengan memberikan peringatan.

Menyusul surat edaran Wali kota ,maka seluruh masyarakat harus mematuhi itu. 

“ Maka kita minta mulai dari tanggal 1 sampai 13 Mei ,warga di kota Jayapura tidak boleh lagi keluar diatas jam 8 malam”terang Keta Gugus Tugas ,Ir.H Rustan Saru,MM kepada Teraspapua.com,saat memantau pemberlakukan  jam malam di Distrik Jayapura Utara,Senin (4/5/2020).

Semuanya harus tetap di rumah karena saat ini sudah diberlakukan jam malam.

Untuk itu Rustan Saru juga minta kepada semua warga kota agar ada kerjasama yang baik untuk mentaati apa yang disampaikan oleh Pemerintah, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Ibukota provinsi Papua ini.

“ Kalau kita bandel tidak mau diatur untuk mengikuti aturan ini, maka dampaknya adalah sulit untuk memutuskan penyebaran virus corona ini”cetusnya.

Untuk itu gugus tugas berharap kerjasama seluruh masyarakat  untuk mematuhi edaran Wali kota ,dalam rangka menciptakan keselamatan bagi masyarakat kita di kota Jayapura.

“ Sekali lagi saya minta kerjasamanya untuk  mentaati edaran Wali kota agar jam 8 malam masyarakat tidak diperbolehkan lagi untuk keluar rumah “pintanya.

Lanjut dituturkan Rustan Saru, untuk tahap pertama yaitu tanggal 1 sampai 3 Mei kita masih menyampaikan sosialisasi.Malam keempat kita mulai mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku yaitu melakukan sweeping  kepada warga yang melintas diatas jam 8 malam.

Selanjutnya kata Rustan,masyarakat  akan di minta berikan pernyataan jika melanggar jam malam untuk tidak mengulangi kedua kalinya .

Jika masih diulangi maka tentu akan berlaku tindakan hukum. Apakah itu undang-undang mengenai kesehatan atau undang-undang lain yang terkait dengan pelanggaran hukum “imbuhnya.

Di tempat yang sama Wakapolresta Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto mengatakan kita yang tergabung dalam gugus tugas  Pokja pengamanan dan penegakan hukum sepenuhnya mendukung kegiatan terkait dengan edaran Wali Kota.

“ Jadi  beberapa waktu lalu secara intensif kami melakukan patroli gabungan dan dua malam berturut-turut ini kami melakukan kegiatan penertiban dan pemeriksaan kaitan dengan surat edaran Walikota yaitu pemberlakuan jam malam “terang Heru Hidayanto.

Lanjut dijelaskan,untuk tiga hari ini kita masih bersifat sosialisasi dan himbauan – himbauan nanti malam keempat kita akan tingkatkan dengan pemeriksaan – pemeriksaan baik terhadap identitas masyarakat dan apa keperluannya.

Bila perlu kendaraan juga kita periksa.

Kemudian dari situ akan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Apabila mengulanginya ,maka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“ Hukum yang berlaku nanti kita lihat, apakah masuk dalam undang-undang kesehatan atau kekarantinaan atau kitab undang-undang hukum pidana. Nanti kita lihat yang pas “paparnya.

Namun yang jelas ada untuk menjerat ketidakdisiplinan jam malam ini “pungkasnya.

(Let).