Sosialisasi Perda Rumah Sewa Oleh Bapenda, Ketahuan Hanya 14 Yang Bayar Pajak dari 238 Pemilik

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Jayapura nomor 13 tahun 2016 tentang rumah sewa kepada para RT dan RW di Kelurahan Gurabesi distrik Jayapura Utara di lantai 4 aula Bapenda, Jumat (9/7/2021).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda, Ronald Sinyo Noriway memberikan sosialisasi mewakil kepala Bapenda Robby K. Awi. Tampak juga Kepala Kelurahan Gurabesi Maria Jochu, didampingi Kepala Seksi Trantib, Rosa Mystica Wangge.

Kabid, Ronald Sinyo Noriway berharap, setelah melakukan sosialisasi, para ketua RT dan RW bisa membantu mensosialisasikan kepada pemilik rumah sewa.

“Ke depan kami akan melibatkan RT/ RW dengan pihak Kelurahan, untuk sama-sama mendata. Tapi yang mempunyai peran penting adalah RT RW terkait dengan data pemilik rumah sewa,” jelasnya kepada wartawan.

Sehingga, ketika teman – teman dari Bapenda turun mereka sudah mengetahui di lapangan,” sambungnya. Sinyo juga mengungkapkan, data di Bapenda, pemilik rumah sewa yang membayar pajak sangat minim padahal jumlah rumah sewa ada 238.

“Memang, kami beberapa waktu lalu fokus pemasangan stiker di wilayah Kelurahan Waimhorock dan sudah mencapai 95% yang terdata. Kita panggil, sehingga sudah banyak yang membayar pajak,” kata Sinyo.

Bahkan lanjut Sinyo, di bulan Juli ini kami sudah melakukan pendataan dan penempelan stiker di Kelurahan Entrop distrik Jayapura Selatan, sehingga terjadi peningkatan wajib pajak di dua Kelurahan.

Hal yang sama, nanti juga akan dilakukan di kelurahan Gurabesi. Sembari berharap antusias pemilik rumah sewa juga semakin besar untuk membayar pajak demi menunjang pembangunan di kota Jayapura.

Kami berharap RT RW yang melakukan sosialisasi hari ini dapat melanjutkan kepada pemilik rumah sewa untuk datang membayar pajak di Bapenda,” ucapnya.

“Jadi, rumah sewa di bawah 10 kamar wajib memiliki izin usaha sementara di atas 10 kamar wajib mengurus izin dan membayar pajak sesuai Perda,” tegas penulis buku mengenal pajak online system itu.

Dia juga menuturkan, selama ini ada beberapa pemilik rumah sewa yang tinggal di luar Papua. Bahkan RT / RW tidak mengetahui siapa pemilik, karena mereka memberikan kepercayaan kepada tetangga.

Sehingga, nantinya akan ada penegasan setelah kita melakukan pendataan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Kelurahan Gurabesi Maria Jochu mengungkapkan, dari data Bapenda yang diserahkan bahwa ada 14 pemilik rumah sewa yang taat membayar pajak.

“Tapi terakhir kami lakukan pendataan awal Januari, ternyata ada 238 rumah sewa di wilayah Gurabesi. Ada yang di bawah 10 kamar tapi ada juga yang 39 sampai 50 kamar,” ungkapnya.

Kata Maria, dirinya menggenjot untuk melakukan pendataan dan target 1 bulan harus menyelesaikan di 9 RW dan 39 RT. Sehingga didapatkan 238 pemilik rumah sewa yang menurut Maria, sebagian tinggal di Kelurahan tapi sebagian di luar Papua.

Maria berharap, dari sosialisasi ini dan ada niat baik dari Bapenda untuk melakukan pendataan. Bukan saja rumah sewa tapi juga pedagang kaki lima dan usaha-usaha lain di Gurabesi.

Bahkan kata Maria, setelah sosialisasi ini, Bapenda akan turun melakukan pendataan agar bisa jelas data pemilik rumah sewa. Sehingga warga baru yang datang ke Kelurahan Gurabesi yang tinggal di rumah-rumah sewa tidak memicu masalah sosial,” tukasnya.

(Let)