Jayapura, Teraspapua.com – Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) mulai berlaku, pasca diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2001 lalu.
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.
“Dengan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), Jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus kepada teraspapua.com di Kota Jayapura, Jumat (19/11).
Deputi menjelaskan, dengan adanya OSS RBA ada klasifikasi usaha mikro kecil menengah dan besar. Kalau mikro kecil dia hanya bukan izin lagi tapi Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan legalitas untuk melakukan usaha dan tidak lagi membutuhkan izin.
“Jadi ini yang merupakan versi OSS RBA, kecuali usaha klasifikasi menengah dan besar. Yang harus memenuhi sertifikat standar maupun izin,” cetusnya.
Seperti hal dikatakan mantan Kepala Inspektorat Kota Jayapura ini yaitu pertambangan.
Sekarang dalam masa transisi sejak diresmikan oleh Presiden sampai hari ini kita masih melakukan pembangunan penyempurnaan sistem OSS RBA.
“Tapi untuk NIB, selama ini masih tetap jalan, setelah implementasi masih ada penyempurnaan. Ditambahkan penggunaan OSS RBA menggunakan sistem microservices” ujar Idrus.
Jadi tambah Idrus, masing-masing Kementerian, Provinsi maupun Kabupaten/Kota punya rumah tersendiri jadi sistemnya per kamar gunanya untuk kita mendeteksi mana usah UMKM dan usaha besar.
Kalau usaha besar tentu modalnya diatas Rp10 miliar kemudian usaha kecil menengah dibawah Rp10 miliar termasuk untuk UMKM.
“Hakekatnya dengan pelaksanaan OSS RBA adalah lebihnya kepada UMKM. Sehinggah sekarang masih kita lakukan penyempurnaan pembangunannya dengan vendor kita adalah Indosat.
Idrus juga mengakui OSS RBA di kota Jayapura sudah mulai jalan, namun ada persoalan bahwa setelah pemekaran distrik dan kelurahan.
Seperti Kelurahan hedam masuk di Japsel begitu juga Kelurahan Vim. Sehingga pelaku usaha yang dulunya menggunakan OSS 1.1 setelah di imigrasi karena tempat usaha harus diisi elemen data.
“Seperti yang terjadi di Kelurahan Vim, yang masih masuk di wilayah Jayapura Selatan sehingga data tidak nampak setelah migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA.
Untuk itu PLT Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jayapura harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemekaran Distrik maupun Kelurahan,” Tutup Idrus.
(Har)