Bapemperda DPR Papua Gelar Konsultasi Publik di Lingkungan Pemkot Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, gelar Konsultasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, guna mengumpulkan saran dan masukan guna menjadi pembobotan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Kegiatan tersebut, berlansung di Aula Siansor kantor Walikota Jayapura, dan dipimpin lansung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Neuloen Katouki, didampinggi anggota Feriana Wakerkwa dan Herman Yogobi. Juga dihadiri lansung oleh Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pikey, sekaligus membuka kegiatan dimaksud, Selasa (6/9/2022).

Kegaiatan ini adalah tahapan yang dapat dilaksanakan oleh Bapemperda DPR Papua dalam rangka menyusun Peraturan daerah (Perda). Yang mana tahapan ini, telah kami lalui dari tingkat satu, dua dan kini sudah masuk tahapan tingkat tiga, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Neuloen Katouki.

Dijelaskan Katouki, tingkat pembahasan secara luas dan umum, kami DPR Papua bersama gubernur telah memberikan bobot saran masukan terhadap materi ini, maka hari ini kami Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik di lingkup pemerintahan Kota Jayapura.

“Konsultasi publik ini merupakan sebuah andil yang harus dilakukan. Karena sebagai lembaga negara dalam menyusun Raperda  dan Raperdasi maka seluruh komponen masyarakat juga punya kesempatan memberikan saran masukan terhadap materi-materi muatan yang diusulkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

Lebih lanjut kata Katouki, ada 6 peraturan daerah yakni 3 Perda inisiatif DPR Papua/legislatif, dan 3 Perda inisiatif Provinsi/eksekutif, yang kami buat rancangan.

Anatara lain Raperdasi/Raperdasus Inisiatif DPRP yaitu :

1. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional:

2. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kepegawaian Daerah:

3. Raperdasus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.

Raperdasi/Raperdasus usulan dari Eksekutif yaitu:

1. Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:

2. Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah:

3. Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Oleh karena itu, Katouki mengungkapkan nantinya dalam dialog nanti, pada prinsipnya kami Bapemperda lebih banyak akan mendengar dan menampung aspirasi. Yang mana saran dan masukan itu akan menjadi bobot masukan untuk kami.

“Selanjutnya kami akan melakukan fasilitasi ke kementrian untuk mendapatkan legitimasi,” tandasnya.

(tp-02)