Kasus Mutilasi di Timika, DPR Papua Akan Berikan Bantuan Advokasi Kepada Keluarga Korban

Jayapura,Teraspapua.com – Kasus pembunuhan sadis dengan cara memutilasi tubuh 4 warga Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, 22 Agustus 2022, menjadi perhatian serius DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

DPR Papua telah mengirimkan tim ke Timika, bahkan tim itu sudah kembali ke Jayapura, Senin, 2 September 2022. DPR Papua juga telah menerima aksi unjuk rasa yang disampaikan masyarakat di Kota Jayapura dan MRP juga sudah mengutus tim ke Timika.

Setelah hasil tim DPR Papua yang turun ke Timika kembali, langkah-langkah yang diambil adalah DPR Papua akan memberikan bantuan advokasi atau bantuan hukum kepada keluarga korban, agar keluarga korban betul-betul dibela secara hukum, harus mendapatkan keadilan dan merasakan keadilan serta tidak ada intimidasi termasuk saksi kunci.

“Untuk itu, pihaknya berharap pihak berwajib harus menemukan saksi. Karena satu saksi kunci penghubung itu sampai saat ini belum ditemukan. Padahal, dia yang menjadi penghubung dua belah pihak di sana. Kalau saksi kunci ini ada, maka akan sangat membantu pengungkapkan kasus mutilasi di Timika,” ujar Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, usai pertemuan dengan MRP di Kantor DPR Papua, Selasa (6/9/2022).

Soal kuasa hukum, lanjut kata Johny Banua, pihaknya menyerahkan kepada keluarga, namun DPR Papua akan mensupport untuk membiayai agar keluarga bisa memilih kuasa hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan rasa nyaman bagi keluarga itu.

Lebih lanjut dijelaskan Jonhy Banua, jadi nanti hasil dari tim DPR Papua dan MRP yang sudah turun lansung ke Timika, datanya kita akan padukan. Tapi, prinsipnya hari ini, saya atas nama DPR Papua bersama Wakil Ketua MRP, kita telah sepakati, kita mengutuk keras tindakan pembunuhan dengan cara mutilasi dan pembunuhan dengan cara-cara tidak manusiawi di Tanah Papua.

DPR Papua bersama MRP meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI, Panglima TNI, Menkopolhukam dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat, secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita ingin penyelesaikan kasus hukum ini harus diselesaikan. Dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelakunya,” tegasnya.

Tidak hanya kepada pelaku-pelaku pembunuhan saja, tetapi kami juga minta untuk pelaku-pelaku yang dengan sengaja menjual senjata api dan amunisi di Papua juga diproses hukum.

Apalagi, UU Darurat tidak memperbolehkan ada yang menjual senjata api dan amunisi. Menjual atau memiliki saja itu, ancaman hukumannya sangat berat, minimal 20 tahun.

Jadi, saya pikir ini juga harus menjadi bagian yang penting, agar bisa menyelesaikan dengan baik. Kalau mata rantai ini semua bisa dibuka, maka kami yakin persoalan – persoalan di Papua dan proses penembakan yang terjadi diantara dua kubu di tanah Papua semakin menurun, tidak ada lagi pemasok-pemasok senjata dan amunisi ilegal di Tanah Papua,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait menambahkan,  kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi 4 warga Nduga di Timika itu harus mendapatkan perhatian serius oleh DPR Papua dan MRP.

“Perhatian serius itu, kalau di DPR Papua itu ada Pansus, tapi kalau di MRP itu ada Tim Kerja HAM. Namanya berbeda, tapi tujuannya sama yakni memberikan advokasi terhadap kasus-kasus yang terjadi. Jadi, kita mendukung rencana pembentukan Pansus Timika ini,” pungkasnya.

(tp-02)