Senator Pdt. David Waromi Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di SMAN 1 Jayapura

Senator Pdt. David Waromi saat mensosialisasikan 4 Pilar MPR RI di SMAN 1 Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Pdt. David Waromi melakukan sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di SMAN 1 Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/2)/2025.

Pdt David Waromi mengajak para guru dan siswa untuk lebih memahami dan menghargai empat pilar tersebut, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika, yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Adanya reformasi 1998, salah satu tuntutannya melakukan amandemen UUD Tahun 1945 (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002). Pada tahun 2004 sudah dilakukan sosialisasi amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPRS/ MPR, namun masih terbatas oleh pimpinan MPR RI Periode 1999-200,” kata Pdt Waromi.

Dikatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Mulai dilakukannya sosialisasi terhadap UUD NRI 1945 yang telah di Amandemen dan Ketetapan MPRS/ MPR.

“Peristiwa penting MPR Periode 2004-2009 yaitu, Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR terutama UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan dan ketetapanMPR, membentuk tim kerja sosialisasi putusan MPR yang berjumlah 70 orang,” ujarnya.

Lanjut Pdt. David Waromi, dikeluarkannya INPRES Nomor 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR, dikeluarkannya KEPRES Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi tanggal 18 Agustus.

Tugas pimpinan MPR RI Menurut UU 27 Tahun 2009, adalah mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Jadi, komitmen Pimpinan MPR untuk memasyarakatkan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Ditambahkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2009-2014, periode ini lah dikenal dengan sebutan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, dengan membentuk badan sosialisasi MPR RI. Untuk mempertegas tugas MPR salah satunya dimasukkan tugas melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR dalam UU MD3.

Pengertian “Pilar” tutur Pdt. David Waromi, tiang penguat (bangungan) Dasar (yang pokok); Induk, tiang Penyangga (Geladak Kapal).

“Kedudukan tidak sederajat, setiap pilar kehidupan memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi pilar kehidudpan uatama yang mewarnai dan menjiwai pilar-pilar kehidupan yang lainnya,” paparnya.

Lanjutnya, dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambing negara, dan lain-lain.

Senator Pdr. David Waromi mengatakan, Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

“MPR bertugas sesui UU No 17 Tahun 2024 Pasal 5, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” paparnya.

Selain itu tambah Pdt. David Waromi, mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pdt David Waromi pun mengajak siswa siswi SMAN 1 kota Jayapura untuk memahami dan menghargai Empat Pilar MPR yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pilar-pilar ini merupakan prinsip-prinsip yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap maju, adil, dan sejahtera,” pungkas Senator, Pdt. David Waromi.

Menutup kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI, Pdt. David Waromi menyerahkan sertifikat sebagai salah satu tanda mengikuti kegiatan yang dimaksud. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama guru dan peserta sosialisasi empat pilar MPR RI.

(Har/Rck)