DPR Kota Jayapura Soroti Implementasi Perda Pedagang Lokal, Disperindagkop dan UKM Diminta Maksimalkan Program

Pimpinan DPR Kota Jayapura, Ketua Bapemperda dan sekertaris Disparindagkop (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota DPR Kota Jayapura melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Jayapura, khususnya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan hubungan masyarakat sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan, dengan fokus memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, didampingi Wakil Ketua I Max Karubaba dan Wakil Ketua III Ferdinan Hanuebi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Perindagkop Kota Jayapura Abner Bemei, bersama para kepala bidang, kepala seksi, serta para kepala pasar di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Saat membuka kegiatan sosialisasi, Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B. Ajomi mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan sejumlah hal penting terkait implementasi perda tersebut di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Dinas Perindagkop.

“Melalui pertemuan ini, kami dari DPRK ingin memastikan beberapa hal penting, apakah benar seluruh perangkat daerah, khususnya di Disperindag, telah memahami substansi dari perda tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui apakah kebijakan serta program yang dijalankan oleh Dinas Perindagkop sudah selaras dengan semangat dan tujuan yang terkandung dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa DPRK juga ingin mendengar secara langsung berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi perda di lapangan.

Menurutnya, kendala tersebut dapat berkaitan dengan aspek regulasi, koordinasi antarperangkat daerah, maupun pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan.

“Kami juga ingin mengetahui bagaimana implementasi perda ini di lapangan, apakah sudah berjalan dengan baik sesuai dengan turunan regulasi dari perda tersebut atau masih terdapat hambatan,” kata Theos.

Melalui sosialisasi ini, DPR Kota Jayapura berharap penerapan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para pedagang lokal di Kota Jayapura.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap, menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurutnya, perda bukan sekadar produk hukum hasil legislasi antara pemerintah daerah dan DPRK, melainkan juga merupakan instrumen kebijakan publik yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur masyarakat sekaligus mengarahkan pembangunan daerah.

“Perda bukan hanya produk hukum semata, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan publik yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, perda juga dapat mencerminkan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, keberhasilan sebuah produk hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perda yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ismail juga mengingatkan bahwa kehadiran para anggota dewan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa fungsi DPRK meliputi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan,” katanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk menyegarkan dan merefleksikan kembali pemahaman semua pihak terkait substansi dari peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan bahwa forum tersebut juga menjadi ruang untuk memastikan perangkat daerah maupun pelaksana teknis di lapangan memahami kewenangan serta tanggung jawab yang diatur dalam perda.

“Banyak perda yang sudah kita tetapkan, namun dalam implementasinya masih belum berjalan optimal. Bukan karena regulasinya tidak ada, tetapi karena pelaksanaannya belum maksimal,” ujarnya.

Karena itu, DPRK ingin memastikan bahwa perangkat daerah memahami kewajiban yang diatur dalam perda, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerjemahkan substansi perda ke dalam program kerja yang konkret.

“Yang paling penting adalah bagaimana OPD mampu menerjemahkan perda tersebut ke dalam program dan kegiatan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Ismail menambahkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2018 terdiri dari 10 bab dan 29 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal di Kota Jayapura.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Kota Jayapura tengah memasuki fase pemerintahan baru di bawah kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota yang baru. Visi dan misi kepala daerah tersebut telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun demikian, ia menekankan bahwa penyusunan program pembangunan daerah tetap harus berpedoman pada produk hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dalam menyusun program pembangunan daerah, kita tidak boleh meninggalkan produk hukum yang sudah kita tetapkan. Jangan sampai kepala daerah yang baru kemudian membuat kebijakan yang justru menenggelamkan perda yang sudah ada,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Ismail, kepala daerah seharusnya memperkuat implementasi perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRK bersama pemerintah daerah sebelumnya.

Ia juga membuka ruang diskusi dalam forum tersebut untuk menilai apakah Perda Nomor 10 Tahun 2018 masih relevan dengan kondisi saat ini atau perlu dilakukan revisi.

“Jika dalam pembahasan nanti ada pandangan bahwa perda ini masih relevan atau justru perlu direvisi, hal itu bisa kita diskusikan bersama,” kata Ismail.

Sementara Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Abner H.Bemei, menanggapi penjelasan Ketua DPR Kota Jayapura dan Ketua Bapemperda terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Abner mengatakan pada prinsipnya pihaknya telah mengetahui keberadaan perda tersebut sejak ditetapkan pada 2018. Namun ia mengakui bahwa pemahaman yang lebih mendalam sangat diperlukan agar implementasi perda dapat berjalan secara maksimal.

“Pada prinsipnya kami sudah mengetahui adanya Perda Nomor 10 Tahun 2018. Tetapi tentu jika pemahaman terhadap isi perda ini semakin baik, maka penerapannya juga bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah program dan kegiatan di Dinas Perindagkop selama ini telah berkaitan dengan upaya pemberdayaan pedagang, baik yang berada di dalam pasar maupun di luar pasar.

Menurutnya, pedagang yang berjualan di luar pasar pada umumnya juga dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di Kota Jayapura.

“Pedagang yang ada di luar pasar pada prinsipnya juga termasuk dalam lingkup perda ini. Pada umumnya mereka juga kami kategorikan sebagai pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kota Jayapura,” katanya.

Suasana sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2018 di kantor Disperndagkop dan UKM (foto Arche/Teraspapua.com)

Abner menjelaskan bahwa beberapa program yang telah dilakukan antara lain penyiapan sarana fisik pasar. Salah satunya adalah pembangunan fasilitas bagi Mama Papua di Pasar Otonom.

Selain itu, dinas juga menyiapkan meja jualan bagi para pedagang serta melakukan kegiatan pendampingan dan pembinaan kepada para pedagang di pasar, sebagaimana diamanatkan dalam beberapa pasal dalam perda tersebut.

Di luar pasar, Dinas Perindagkop juga melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan bagi pedagang maupun pelaku UMKM. Namun dalam pelaksanaannya, peserta pelatihan tidak seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu terjadi karena jumlah peserta yang harus dipenuhi dalam program pelatihan cukup banyak, sehingga terdapat pula peserta non-OAP yang ikut serta, khususnya dalam kegiatan pelatihan UMKM.

Meski demikian, untuk pedagang yang berada di pasar, program pembinaan tetap diprioritaskan bagi pedagang Orang Asli Papua.

Abner juga mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Dinas Perindagkop sebenarnya telah menyiapkan tempat berjualan bagi pedagang OAP, termasuk di dalam bangunan khusus Mama Papua di Pasar Otonom serta penyediaan meja jualan.

Namun dalam praktiknya, sebagian pedagang lebih memilih berjualan di luar area pasar, terutama di pinggir jalan.

“Sudah beberapa tahun ini dilakukan penertiban dan para pedagang juga diarahkan untuk masuk ke dalam bangunan pasar yang telah disediakan. Namun mereka tetap memilih berjualan di luar bangunan atau di pinggir jalan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya penataan pedagang sekaligus implementasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal di Kota Jayapura.

(arc)