Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, menyoroti persoalan parkir di Kota Jayapura yang dinilai masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik.
Hal tersebut disampaikan Vanessa, saat menanggapi pertanyaan ibu Febi terkait maraknya petugas parkir di berbagai lokasi usaha, termasuk di sekitar kafe dan tempat usaha lainnya saat kegiatan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat dan pedagang lokal di Distrik Jayapura Utara oleh pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pengelolaan parkir, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, ketentuan mengenai jasa parkir diatur secara jelas.
“Dalam Perda Nomor 33 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 4, sudah dijelaskan mengenai jasa parkir. Namun yang menjadi persoalan hingga saat ini adalah bagaimana penegakan Perda tersebut di lapangan,” ujar Vanessa.
Ia menegaskan bahwa setiap Perda yang telah disahkan harus diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten agar tujuan regulasi tersebut dapat tercapai.
Vanessa juga menyoroti sejumlah kendala yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam penataan parkir, terutama di lokasi-lokasi tertentu yang masih berkaitan dengan persoalan adat.
Menurutnya, di beberapa tempat seperti area usaha atau lokasi strategis, pemerintah seringkali mengalami kesulitan melakukan penataan karena adanya klaim kepemilikan dari pihak adat.
“Ketika pemerintah ingin masuk dan menata di beberapa tempat, kadang-kadang masih ada klaim dari pihak adat bahwa lokasi tersebut merupakan milik mereka. Hal ini membuat pemerintah sering mengalami kendala dalam melakukan penataan,” katanya.
Terkait mekanisme pembayaran parkir, Vanessa menjelaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan apakah petugas parkir yang menarik biaya benar-benar resmi atau tidak.
Ia menegaskan bahwa petugas parkir resmi biasanya dilengkapi dengan karcis parkir sebagai bukti bahwa pungutan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dari pemerintah, yang resmi itu adalah petugas yang memiliki karcis parkir. Kalau tidak menggunakan karcis, berarti itu parkir liar,” ujarnya.
Vanessa pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak membayar parkir apabila petugas tidak memberikan karcis resmi.
“Kalau kita lihat tidak ada karcis, sebaiknya tidak perlu dibayar karena itu tidak masuk ke PAD dan bukan petugas resmi pemerintah,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati agar persoalan kecil seperti biaya parkir tidak menimbulkan konflik.
“Kita juga harus berhati-hati. Jangan sampai karena uang Rp1.000 atau Rp2.000 justru menimbulkan masalah,” ujarnya.
Vanessa menambahkan bahwa berbagai masukan dari masyarakat terkait persoalan parkir akan menjadi catatan penting bagi DPRK untuk disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Jayapura sebagai instansi yang menangani pengelolaan parkir.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk disampaikan kembali kepada OPD kolektor, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Jayapura,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pedagang lokal, Febi, juga menyampaikan keluhan terkait maraknya petugas parkir di berbagai lokasi usaha, termasuk di sekitar kafe dan tempat usaha lainnya.
Menurutnya, keberadaan tukang parkir yang terlalu banyak di berbagai tempat membuat masyarakat sulit membedakan mana petugas resmi dan mana yang tidak.
“Kita membuat kafe di banyak tempat, tapi yang tidak pernah ketinggalan adalah tukang parkir. Hampir di setiap tempat jumlahnya banyak sekali,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa uang parkir yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
“Saya ingin tahu mana tukang parkir yang resmi dan mana yang tidak. Bagaimana caranya supaya parkir yang tidak masuk PAD ini bisa dihilangkan, karena ini menjadi keresahan masyarakat di Jayapura,” katanya.
(har)









