Komisi IV DPR Papua Pertanyakan Utang Operasional BPBD Rp400 Juta, Soroti Dana ABT yang Tak Bisa Digunakan dan Pernyataan Inspektorat

Anggota Komisi IV DPR Papua, Martinus Pasang saat membeikan pendapat (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua menyoroti minimnya dukungan anggaran terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua, yang dinilai berdampak langsung pada kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana.

Anggota Komisi IV DPR Papua, Martinus Pasang, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah memahami keterbatasan yang dihadapi BPBD, terutama dari sisi anggaran dan fasilitas pendukung operasional.

“Walaupun dalam keterbatasan, kita tetap bersyukur. Namun sejak awal kami sudah memahami kondisi BPBD dari bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama BPBD, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, BPBD merupakan instansi yang seharusnya selalu siaga selama 24 jam, mengingat bencana dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi. Oleh karena itu, selain kesiapan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana menjadi faktor krusial.

“Kita tidak tahu bencana datang kapan, bisa pagi, siang, atau malam. SDM mungkin siap, tapi untuk menggerakkan itu semua dibutuhkan dukungan anggaran,” katanya.

Martinus menilai kebijakan anggaran yang belum berpihak pada BPBD menunjukkan bahwa lembaga tersebut belum dianggap sebagai prioritas, terutama ketika tidak terjadi bencana besar.

“Selama belum ada bencana, BPBD seolah tidak dianggap penting. Tapi ketika bencana terjadi, semua akan bertanya, BPBD di mana?” ujarnya.

Ia bahkan menyoroti kondisi di lapangan, di mana fasilitas operasional seperti kendaraan tidak dapat digunakan karena terkendala perbaikan yang belum dibayar akibat keterbatasan anggaran.

“Bagaimana mau bergerak kalau mobil operasional saja masih di bengkel karena tidak bisa dibayar?” katanya.

Lebih lanjut, Martinus mengkritik persoalan utang operasional BPBD sebesar Rp400 juta yang hingga kini belum terselesaikan, meskipun anggaran tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan kegiatan sudah dilaksanakan.

Menurutnya, secara regulasi, kegiatan yang telah masuk dalam DPA seharusnya dapat dilaksanakan, dengan mekanisme pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesai.

“Kalau sudah ada dalam DPA, berarti kegiatan itu sah untuk dilaksanakan. Pembayaran memang dilakukan setelah kegiatan selesai, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Ia menilai BPBD tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan kegiatan, termasuk perbaikan kendaraan operasional yang mendesak. Namun, hingga akhir tahun anggaran, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan tersebut tidak tersedia.

“Ini bukan kesalahan BPBD. Mereka sudah menjalankan kegiatan sesuai aturan, tapi sampai akhir tahun tidak bisa dibayarkan,” tegasnya.

Martinus juga menyoroti pernyataan pihak inspektorat yang menyarankan agar utang tersebut “dinolkan”. Ia menilai pandangan tersebut tidak tepat, mengingat utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah, bukan utang pribadi.

“Kalau utang dinas disuruh nolkan, itu bagaimana caranya? Ini utang daerah, bukan utang pribadi. Harusnya dibayar, bukan dihapus begitu saja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini akan menjadi catatan penting Komisi IV untuk disampaikan kepada Gubernur Papua sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan anggaran, khususnya untuk BPBD.

Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, persoalan serupa berpotensi terulang dan dapat menghambat kinerja BPBD dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sebagai mitra melihat kondisi ini sangat memprihatinkan. Apa yang sudah diperjuangkan DPR, ternyata di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Komisi IV DPR Papua berkomitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola anggaran serta memastikan BPBD mendapatkan dukungan yang memadai, mengingat perannya yang sangat vital dalam penanganan bencana di Papua.

“Ini menyangkut kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana. Tidak boleh diabaikan,” tandas Martinus.

BPBP Provinsi Papua (foto Arche/Teraspapua.com)

Sementara Kasubag Program BPBD Provinsi, Septi mengungkapkan salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak dapat dimanfaatkannya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp400 juta pada tahun 2025. Padahal, anggaran tersebut telah direncanakan untuk pemeliharaan kendaraan operasional yang selama dua tahun terakhir tidak mendapatkan alokasi anggaran.

“ABT sebesar Rp400 juta sudah ada, tapi sampai sekarang tidak bisa kami gunakan. Padahal itu sangat dibutuhkan untuk pemeliharaan kendaraan operasional,” ungkapnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa BPBD telah lebih dulu melakukan perbaikan kendaraan dengan harapan anggaran tersebut dapat dicairkan. Namun hingga kini, pembayaran belum dapat dilakukan.

“Kami sudah melakukan perawatan, bahkan bisa dibilang berutang ke bengkel. Tapi sampai sekarang belum bisa dibayarkan,” katanya.

Ironisnya, pada tahun 2026 anggaran rutin yang diterima BPBD hanya sekitar Rp1 miliar, sehingga tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pemeliharaan kendaraan operasional, yang sebagian besar merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kendaraan operasional kami sebagian dari BNPB, bukan dari APBD. Tapi untuk pemeliharaannya justru tidak bisa kami penuhi karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Selain itu, BPBD juga mengeluhkan tidak dapat digunakannya dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun 2025, meskipun telah ada surat keputusan gubernur yang mengatur penggunaannya untuk penanganan bencana.

“Beberapa daerah yang terdampak bencana sudah mengajukan bantuan ke provinsi, tetapi tidak bisa kami akomodir karena dana BTT tidak tersedia atau tidak bisa digunakan,” katanya.

Akibat keterbatasan tersebut, BPBD terpaksa mencari alternatif pendanaan, termasuk mengajukan proposal kepada BUMN dan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami akhirnya mencoba mencari dukungan dari BUMN dan perusahaan, seperti saat penanganan gempa di Sarmi, untuk menutup kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dari anggaran,” ujarnya.

BPBD Papua berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPR Papua untuk memperbaiki tata kelola anggaran, serta memastikan ketersediaan dana yang memadai bagi lembaga yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.

dia juga mengungkapkan penurunan signifikan anggaran dalam dua tahun terakhir yang berdampak langsung pada pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.

Dia juga  menyampaikan bahwa alokasi anggaran pada 2025 hingga 2026 mengalami perubahan yang cukup krusial dan cenderung menurun, sehingga menyulitkan pelaksanaan tugas-tugas operasional di lapangan.

“Perlu diketahui bahwa anggaran yang kami peroleh di tahun 2025 dan 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program kami,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV DPR Papua.

BPBD berharap DPR Papua, khususnya Komisi IV, dapat terus memberikan dukungan sebagai mitra, baik dalam aspek penganggaran maupun pelaksanaan program. Meski sebelumnya telah ada rekomendasi dari DPR, pihaknya menilai belum seluruhnya terakomodasi dalam program kerja yang berjalan.

“Rekomendasi dari DPR sebenarnya sudah ada, tetapi kami melihat belum sepenuhnya terakomodasi dalam program kegiatan, baik di tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” katanya.

BPBD juga menilai bahwa peran mereka sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani urusan wajib belum sepenuhnya mendapat prioritas dalam kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“BPBD ini melaksanakan urusan wajib yang seharusnya menjadi prioritas. Karena itu kami berharap ada dukungan penuh agar program dan kegiatan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

“Harapan kami, ke depan ada kejelasan dan dukungan anggaran agar kami bisa menjalankan tugas dengan maksimal,” pungkasnya.

(har)