Jayapura,Teraspapua.com – Terdakwa kasus kecelakaan lalulintas Erdi Dabi (ED) yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu, akhirnya menjalani proses pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura, Kamis (22/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristina oleh Jaksa penuntut umum.
Dijelaskan Bambang, kami melaksanakan putusan pengadilan nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura, dengan nama terdakwa Erdi Dabi, yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan, Jelas Bambang di Jumat (23/04/2021).
“Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Bambang pun membantah, adanya intervensi dari lawan politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.
“Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun, kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku, pungkasnya.
(Maya)








