Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua menggelar rapat paripurna non APBD membahas usulan pengesahan Raperdasi.
Sidang tersebut dipimpin lansung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, didampinggi, Wakil Ketua II, Edoarduas Kaize, dan Sekada Provinsi Papua, Ridawan Rumasukun, berlansung di ruang sidang DPR setempat, Rabu (10/11).
Raperda yang diusulkan itu, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Kemudian, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pekan OlahRaga Nasional (PON), Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Paskalis Letsoin, selaku Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat.
Menurutnya, dalam konteks Papua, political will pemerintah ini secara jelas dan tegas ditunjukkan dengan diberikan peluang untuk merubah istilah atau nama dalam menyebut Desa dengan istilah atau nama lain yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat yang ada dalam masyarakat di tanah Papua.
“Ini secara tersurat diatur dalam Pasal 1 Huruf 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Paskalis.
Katanya, kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
Makna pasal tersebut menunjukan bahwa dalam wilayah Provinsi Papua diberikan peluang untuk mengakomodir keberadaan Desa Adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu dengan menempatkannya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten/Kota. “Pengakuan terhadap Desa Adat tersebut bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap nama Desa menjadi Kampung,” ucapnya.
Namun bersifat menyeluruh, termasuk melakukan perubahan terhadap substansi Desa menjadi substansi Kampung berdasarkan hukum adat yang selama ini secara turun temurun dipatuhi oleh warga Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
Sementara Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan rancangan Perdasi ini, telah dibahas bersama-sama Dewan yang terhormat dan telah mendapat persetujuan bersama untuk diajukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Rancangan Perdasi tersebut juga telah pula mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu Rancangan Perdasi, merupakan dasar dalam rangka penguatan sistem layanan kesehatan di Papua, penyelamatan asset alam Papua, dukungan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021 dan penataan Kampung Adat Papua untuk visi, komitmen, dan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Papua ke depan.
“Oleh sebab itu, saya sangat berharap agar beberapa Rancangan Perdasi dapat segera . mendapat persetujuan Dewan Yang Terhormat. Dalam kesempatan Rapat Paripurna kali ini, perlu kita sama-sama memperhatikan dengan sungguh-sungguh tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi dan Peraturan pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan,” tandasnya.
(Vmt)








