Jayapura,Teraspapua.com – Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi ruas jalan di Mamberamo Raya (Mambra) kini sudah lengkap atau P21 dan Siap disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Alexander Sinuraya (Kajari) menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mamberamo Raya atas nama tersangka JJH dan YSM bertempat di lapas klas I A Abepura,
Setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara terhadap berkas perkara atas nama tersangka JJH dan YSM oleh jaksa peneliti, selanjutnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materil.
“Sehingga dikeluarkan pemberitahuan berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum kepada penyidik maka selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Sinuraya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di lapas abepura dan dilakukan penelitian terhadap tersangka JJH dan YSM oleh penuntut umum Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin pada pukul 12.00 wit dan selesai pada pukul 15.00 wit dan saat tahap dua tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh tersangka.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jayapura menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan tersebut, Pidsus Kejari Jayapura telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
Kajari Jayapura mengungkapkan modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif, di mana uang sudah dicairkan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3 km tidak ada.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar.















