Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya dari Fraksi Partai Golongan Karya, Banny Kujiro, menegaskan bahwa klaim wilayah yang dilakukan oleh Kabupaten Tolikara terhadap sejumlah kampung di Distrik Mamberamo Hulu harus disikapi dengan menghormati hak-hak adat dan hak dasar masyarakat asli Mamberamo Raya.
Banny Kujiro menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat mediasi di Pemerintah Provinsi Papua, terkait persoalan batas wilayah antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara.
Sebagai anak asli Taiyeve, Taiyeve Dua, dan Taria, Banny menegaskan bahwa dirinya berbicara bukan hanya sebagai anggota DPRK, tetapi juga sebagai perwakilan masyarakat adat yang hidup dan menetap di wilayah tersebut secara turun-temurun.
“Saya sebagai orang asli Taiyeve, Taiyeve Dua, dan Taria meminta kepada saudara-saudara dari Kabupaten Tolikara untuk menghargai hak-hak adat dan hak-hak dasar kami. Kami berpatokan pada Undang-Undang pemekaran Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Tolikara,” tegas Banny, Kamis (15/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan wilayah Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Hulu, terdapat delapan kampung yang secara jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Termasuk Kampung Douw, Kampung Taiyeve, Kampung Dabra, dan Kampung Taria, yang saat ini menjadi wilayah sengketa.
“Peta wilayah kami sudah jelas, dasar undang-undangnya juga jelas. Kabupaten Mamberamo Raya dimekarkan dari Kabupaten Sarmi, sehingga kami berbicara sesuai dengan Undang-Undang pemekaran Kabupaten Sarmi,” ujarnya.
Banny kembali menekankan bahwa dasar hukum pemekaran wilayah tersebut tidak dapat diabaikan dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Undang-undangnya sudah jelas, jadi kami minta agar wilayah kami dihargai dan tidak lagi dipersoalkan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat mediasi yang digelar di Pemerintah Provinsi Papua, Banny menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara agar tidak lagi melakukan klaim sepihak atau mengganggu wilayah yang secara administratif dan historis merupakan bagian dari Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kami berbicara berdasarkan hak-hak dasar masyarakat pribumi yang hidup dan mengelola tanah di Lembah Mamberamo Hulu, khususnya Distrik Mamberamo Hulu,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRK Mamberamo Raya, khususnya perwakilan dari Distrik Mamberamo Hulu dan Rofaer Daerah Pemilihan (Dapil) II, akan terus mengawal dan mempertegas perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak wilayah tersebut.
“Ke depan, ada tahapan-tahapan yang akan kami lakukan. Kami sebagai perwakilan rakyat dari Mamberamo Hulu dan Rofaer Dapil II akan terus membackup dan memperjuangkan persoalan batas wilayah ini,” tegas Banny.
Menurutnya, masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan masih menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek pelayanan pemerintahan maupun kepastian hukum atas wilayah tempat tinggal mereka.
Oleh karena itu, Banny menegaskan bahwa DPRK Mamberamo Raya bersama Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya akan terus berjuang agar wilayah-wilayah yang masih diklaim oleh Kabupaten Tolikara dapat dikembalikan kepada Kabupaten Mamberamo Raya.
“DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya sebagai representasi rakyat akan terus memperjuangkan wilayah-wilayah kami, khususnya di Mamberamo Hulu, untuk mempertahankan hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi sumber daya alam yang besar di wilayah perbatasan tersebut. Menurutnya, potensi tersebut harus dijaga agar tidak menjadi objek sengketa atau dikuasai oleh pihak lain.
“Potensi sumber daya alam yang ada di wilayah perbatasan ini adalah hak masyarakat Mamberamo Raya. Kami tidak ingin potensi tersebut menjadi rebutan pihak lain,” tutup Banny.
(Har)

















