Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya meminta agar Kampung Douw, Kampung Taiyeve, dan Kampung Dabra, yang saat ini diklaim oleh Kabupaten Tolikara, dapat dikembalikan. Pasalnya, ketiga kampung tersebut dinilai secara administratif dan historis merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.
Permintaan tersebut disampaikan usai Wakil Bupati Mamberamo Raya, Keven Totouw dan DPRK Mamberamo Raya mendatangi Pemerintah Provinsi Papua guna meminta mediasi terkait persoalan batas wilayah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Papua, Kamis (15/1/2025).
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Mamberamo Raya, Keven Totouw, hadir bersama anggota DPRK Mamberamo Raya dari Fraksi Partai Golongan Karya, Banny Kujiro. Mereka menegaskan bahwa Kampung Douw, Kampung Taiyeve, dan Kampung Dabra merupakan wilayah sah Kabupaten Mamberamo Raya.
Wakil Bupati Keven Totouw kepada Teraspapua.com menyampaikan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya tidak hanya didasarkan pada kewenangan pemerintahan, tetapi juga pada ikatan sebagai anak asli Mamberamo Raya yang memahami sejarah serta batas wilayah adat.
“Kami sebagai pemerintah daerah, sekaligus sebagai anak asli Mamberamo Raya, menyatakan bahwa Kampung Douw, Kampung Taiyeve, dan Kampung Dabra adalah wilayah Kabupaten Mamberamo Raya dan harus dikembalikan sesuai dengan wilayah administrasi kami,” tegasnya.
Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk menyikapi persoalan tapal batas ini secara bijaksana dan jernih, dengan mengedepankan semangat persaudaraan sebagai sesama anak Papua.
“Kami tidak saling menyalahkan. Mari berpikir jernih dan saling menghargai. Secara alamiah pun sudah jelas, gunung menjadi batas wilayah. Bagian atas gunung merupakan wilayah Kabupaten Tolikara, sedangkan bagian bawah adalah wilayah Kabupaten Mamberamo Raya,” jelas Keven.
Menurutnya, wilayah yang dipersoalkan hingga kini masih menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Mamberamo Raya. Oleh karena itu, ia berharap kampung-kampung tersebut dapat dikembalikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak menuntut lebih. Kalau itu milik Mamberamo Raya, kembalikan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, apa yang menjadi hak Tolikara silakan diambil. Yang terpenting adalah saling menghargai,” ujarnya.
Keven Totouw juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah memfasilitasi mediasi penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara, yang kini berada di wilayah Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua terus membackup kami agar wilayah Mamberamo Raya dapat dikembalikan secara utuh sesuai dengan prosedur hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas tersebut akan mengacu pada dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang pemekaran Kabupaten Jayapura dan Jayawijaya, Undang-Undang pemekaran Kabupaten Sarmi dan Tolikara, serta Undang-Undang pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya dan Tolikara.
“Undang-undang ini akan menjadi dasar hukum dalam setiap diskusi dan rapat terkait penegasan batas wilayah,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRK Mamberamo Raya dari Fraksi Golkar, Banny Kujiro, menegaskan bahwa dirinya berbicara sebagai wakil rakyat sekaligus sebagai anak asli Taiyeve. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak adat dan hak dasar masyarakat setempat.
“Saya adalah orang asli Taiyeve, Taiyeve Dua, dan Taria. Saya menegaskan kepada saudara-saudara dari Kabupaten Tolikara untuk menghargai hak-hak adat dan hak dasar kami. Kami berpatokan pada Undang-Undang pemekaran Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Tolikara,” tegas Banny.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan wilayah Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Hulu, terdapat delapan kampung yang secara jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya, termasuk Kampung Douw, Kampung Taiyeve, Kampung Dabra, dan Kampung Taria yang saat ini dipersoalkan.
“Peta wilayah kami sudah jelas, undang-undangnya juga jelas. Kabupaten Mamberamo Raya dimekarkan dari Kabupaten Sarmi. Jadi tolong hargai kami dan patuhi dasar hukum yang ada,” ujarnya.
Banny Kujiro juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat mediasi di Pemerintah Provinsi Papua, pihaknya meminta agar tidak ada lagi gangguan atau klaim sepihak dari Kabupaten Tolikara terhadap wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kami bicara berdasarkan hak-hak dasar masyarakat pribumi yang hidup dan mengelola tanah di Lembah Mamberamo Hulu, khususnya Distrik Mamberamo Hulu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRK Mamberamo Raya, khususnya perwakilan dari Distrik Mamberamo Hulu dan Rofaer Daerah Pemilihan II, akan terus mengawal dan memperjuangkan persoalan tapal batas ini demi kepentingan masyarakat.
“Masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan menghadapi banyak persoalan. Karena itu, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya akan terus berjuang agar wilayah yang masih diklaim Kabupaten Tolikara dapat dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Banny, wilayah perbatasan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga harus dijaga agar tidak menjadi rebutan pihak lain.
“Kami tidak ingin potensi sumber daya alam di wilayah perbatasan menjadi sengketa atau dikuasai pihak lain. Itu adalah hak masyarakat Mamberamo Raya,” tutupnya.
Pertemuan mediasi tersebut turut dihadiri pimpinan DPRK Mamberamo Raya, sejumlah anggota DPRK, Wakil Bupati Mamberamo Raya Keven Totouw, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala BKD Kabupaten Mamberamo Raya.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Papua hadir Asisten I Setda Papua, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, perwakilan Bappeda Provinsi Papua, serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang bersama-sama memfasilitasi proses mediasi pengembalian batas wilayah tersebut.
(Har)

















