Jayapura, Teraspapua.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2023. Penyerahan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisasi Rollo, SH, MH.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Sian Soor setempat Kamis (12/12/2023). selain dihadiri segenap pimpinan OPD, juga dihadiri para kepala Distrik, kepala Kelurahan, kepala Puskesmas dan Pustu, serta kepala-kepala sekolah negeri, dari jenjang TK hingga SMA-SMK.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Frans Pekey mengatakan. DPA yang diserahkan kepada OPD, merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggran.
“Ini berarti bahwa, DPA menjadi acuan teknis pada pengelola keuangan daerah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Papar Pekey.
Dikatakan, tahun 2023. Akan dijadikan sebagai tahun kolaborasi untuk membangun kota Jayapura, serta menekan laju inflasi dan mengantisipasi bencana alam.
“Tahun ini, saya canangkan sebagai Tahun Kolaborasi. Dimana pemeritah daerah,dapat bersinergi dengan semua stakeholder, untuk membangun kota Jayapura dan menekan laju inflasi, serta mengantisipasi bencana alam.” Ujar Pekey.
Selain itu, Pekey menambahkan. Program prioitas pada bidang Kesehatan yaitu “Numbay Sehat” dan pada bidang Pendidikan yaitu “Numbay Pintar”. Untuk itu dirinya meminta OPD teknis, agar melaksanakan secara baik, program kerja tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Abisai Rollo yang ditemui awak media berharap, setelah menerima DPA, semua kegiatan sudah harus dilakukan di bulan Februari hingga Maret.
“Saya berharap, kegiatan sudah harus jalan di bulan Februari atau Maret. Seluruh pembangunan harus berjalan dengan baik, untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, sekali lagi saya berharap. Semua OPD melaksanakan tugasnya dengan baik.” Ujar Ketua DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Yanti Wanggay, SE, M.Si dalam laporan mengatakan. Dasar pelaksanaan penyerahan DPA, adalah UU Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022.
Dessy Wanggay mengatakan, pada tahun 2023. Pemerintah kota Jayapura akan menerapkan penggunaan dua aplikasi. Yaitu aplikasi SIPD dan SIMDA, secara bersamaan pada proses penatausahaan.
“Oleh sebab itu, kami memberikan waktu tiga hari kepada OPD, untuk Menyusun Rencana Anggaran Kas. Pada aplikasi SIMDA maupun SIPD, sebagai persyaratan penyaluran dana UP, bagi OPD.” Terang Wanggay.