Jayapura,Teraspapua.com – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon hadirkan Para-para Numbay, bersama Dinas PUPR Provinsi Papua, guna mendiskusikan permasalahan ganti rugi tanah pembangunan jalan Hamadi-Holtekamp,
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula serbaguna kantor PUPR Provinsi Papua, dan dihadiri oleh Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Papua) Amos Wenda, Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdi J. Rompi, Kepala Balai BPJN Prov. Papua Benyamin E. Persunay dan Sekretaris PUPR Prov. Papua James Richard Homer, serta para Tokoh Masyarakat Kampung Enggros dan Kampung Tobati selaku perwakilan warga pemilik Ulayat sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp.
Diskusi pembahasan penyelesaian ganti rugi tersebut, guna menjawab aksi pemalangan yang dilakukan warga setempat beberapa waktu lalu. Dimana mereka menuntut tentang ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan yang belum terbayarkan atau belum diterima oleh 115 warga, yang telah dinyatakan sah selaku pemilik ulayat oleh Pengadilan.
Usai pertemuan, Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon saat ditemui mengatakan, semenjak dilakukan pemalangan, pihaknya intens membangun komunikasi antara tokoh masyarakat selaku pemilik ulayat dengan instansi terkait guna menindaklanjuti langkah awal sewaktu membuka pemalangan yang disepakati bahwa permasalahan tersebut akan disikapi sekurang-kurangnya dua minggu.
“Langkah ini merupakan upaya lanjutan melalui koridor aturan yang berlaku dan mengurai permasalahan yang ada untuk meluruskan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, dalam pertemuan tersebut dibutuhkan kesabaran, tentunya pihak Pemerintah tidak serta-merta langsung membayar dan harus diyakini bahwa pihak Pemerintah telah menyeriusi dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Dari hasil pertemuan, Pemerintah Provinsi, Kota, dan TNI-Polri meminta kepada pihak Adat dari kampung Tobati dan Enggros agar mengkoordinir setiap pemilik ulayat agar tidak terjadi pengulangan proses pembayaran maupun tuntutan dikemudian hari,” ungkapnya.
Pembayaran Hak Ulayat Tanah Adat Pembangunan Jembatan Youtefa dan Jalan Ringroad akan dilakukan setelah Tim Appraisal Independen yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat untuk menjadi pertimbangan Pihak Pemerintah membayar ganti rugi tersebut.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan kesepakatan masyarakat Kampung Enggros dan Kampung Tobati bahwa tanah di Jalan Jembatan Youtefa permeternya dihargai 2 juta rupiah.
“Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat dan akan kembali mengundang Tokoh Masyarakat yang ada untuk dilakukan rapat koordinasi panjutan guna membahas penyelesaian masalah pembayaran Hak Ulayat Tanah Adat tersebut,” pungkas Kapolresta.