Jastin Simanjuntak Menjabat Sebagai Waket 1 DPRD Kepulauan Yapen

Foto Humas Yapen

Serui,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah Jabatan Masa Jabatan 2019 – 2024.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, Jumat (28/04/2023).

Adapun anggota DPRD Kepulauan Yapen yang dilantik yakni Wakil Ketua 1 dijabat oleh Jastin Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD Kepulauan Yapen dari fraksi Golkar yang dilantik menggantikan Franklin mekalim Numberi. Kemudian Nixon Maurits Aiwoy dari partai Berkarya dilantik menjadi anggota DPRD Kepulauan Yapen menggantikan Yunus Waimuri.

Ketua DPRD Yapen G. Raubaba usai pelantikan mengatakan pelantikan kedua anggota DPRD tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/475/ Tahun 2022 tentang pelaksanaan PAW yang berdoman pada peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 406 dan Pasal 410.

Lanjut kata Raubaba, saya bersyukur bahwa pelaksanaan rapat tersebut berjalan dengan lancar tanpa halangan sedikitpun dan ia bersyukur terhadap anggota yang sudah dilantik hari ini.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cifryanus Y Mambay, memberikan ucapan selamat kepada 2 anggota DPRD yang telah resmi dilantik hari ini. Kiranya tugas yang telah diembankan dapat dilaksnakan dengan baik.