Jayapura, Teraspapua.com – Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD merupakan suatu proses menyesuaikan perubahan, terhadap beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD induk, sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Penjabat (Pj). Walikota Jayapura Frans Pekey dalam sambutannya, pada giat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) kota Jayapura tahun 2023, di Aula Siansoor kantor Walikota, Kamis (05/10/2023).
Dikatakan, perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Dengan demikian kata Pekey, setelah penyerahan DPPA tersebut, seluruh OPD harus memacu kegiatan, dengan tetap berpedoman kepada DPPA sebagai acuan, sehingga tidak terjadi kesalahan belanja pada proses penatausahaan maupun proses pelaporan, yang berlandaskan pada enam budaya kerja berintegritas.
“Semua hal, ada disekita enam budaya itu dan itu yang selalu menjadi patokan dan sandaran kerja kita. Tertib administrasi, tertib aturan dan bebas korupsi.” Papar Pekey.
Dalam masa pengunaan anggaran perubahan yang tinggal satu setengah bulan ini, beberapa hal penting disampaikan Frans Pekey, guna optimalisasi penggunaan anggaran pada masing-masing OPD.
Dikatakan, OPD harus memacu semua belanja. Baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal, sehingga semuanya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.
Selain itu, bagi OPD yang dalam anggaran perubahan ini menganggarkan belanja modal, maka Frans Pekey meminta, untuk segera menindaklanjuti dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Ditemui awak media usai pembagian DPPA tersebut Frans Pekey berharap, semua semua OPD dapat memacu penyerapan penggunaan anggaran.
“Untuk itu, semua pengguna anggaran taat kepada schedule rencana anggaran yang telah dibuat. Sehingga pada akhir tahun, program dan kegiatan tepat sasaran dan waktu.” Pungkas Pekey.
Sementara itu kepala BPKAD kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai dalam laporannya menyebutkan, perubahan APBD kota Jayapura TA 2023, telah ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.556.086.022.558, atau naik sebesar Rp. 176.058.794.578, atau 11 % dari total APBD TA. 2023 sebesar Rp. 1.732.144.817.136.
Desi Wanggai pada kesempatan ini, meminta seluruh pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran, agar memeriksa kembali kesesuaian DPPA yang diserahkan.
“Sehingga apabila ada ditemukan ketidaksesuaian belanja yang sekiranya dapat berdampak pada saat pemeriksaan keuangan, dapat diperbaiki guna meminimalisir kesalahan penganggaran maupun belanja.” Sebut Wanggai.
Ditambahkan, batas waktu pemeriksaan DPPA oleh pengguna anggaran, sampai dengan 09 oktober 2023.
Dikatakan, apabila sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, masih terdapat saldo kas di bendahara pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka harus disetor ke kas daerah.
Dirnya berharap, penyetoran tidak di lakukan pada bulan Januari 2024, karena akan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah kota jayapura dan opini dari BPK.
“Karena ini telah menjadi temuan berulang, maka harus menjadi perhatian serius.” Pungkas Desi Wanggai.
(elo)









