4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 di Jatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Oplus_131072

Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mengeksekusi Empat orang terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, pada putusan tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Adapun ke empat orang terpidana yakni Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, melalui Kasi Intel Kejari Jayapura, Robertho Sohilait, dalam siaran pers mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih.

“Sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang” terang Robertho dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (8/5/2024).

Lanjut kata Robertho, bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Bahwa sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ucap Robertho Sohilait

Ia juga menambahkan Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.

“Bahwa para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (3/5/2024) sehingga para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.