Dipengaruhi Miras Remaja 20 Tahun Nekat Menghabisi Bocah 9 Tahun.

Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta, S.I.K. M.Si (kiri) saat memberikan keterangan pers, menghadirkan pelaku dan barang bukti

Biak, Teraspapua.com – Dipengaruhi miras seorang remaja 20 tahun nekat menghabisi bocah 9 tahun di pulau Numfor .Diduga aksi nekat ini karena dipengaruhi minuman keras (Miras).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Mada Indra Laksanta, S.I.K. M.Si saat memberikan keterangan pers ,Senin (30/03/2020) membenarkan aksi yang terjadi di Pulau Numfor Timur, Kabupaten Biak Numfor itu.

“ Jadi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja DRP ( 20) diduga usai pesta miras bersama teman-teman ini terjadi pada Kamis, (2/1/2020) lalu “terang Kapolres.

Dinyatakan sesuai laporan Polisi LP 01 .I.2020/Papua ResBiak. Sektor Numfor Timur Tanggal 03 Januari 2020, awalnya tentang penemuan mayat, Setelah dilidik, ditemukan barang bukti berupa baju korban.

Sesuai kronologisnya dijelaskan, pada Kamis, 02 Januari 2020 tersangka pamit dari teman- temannya yang sedang pesta miras, kemudian tersangka pulang kerumahnya di dusun Mansamar, Kampung Duwai, tersangka hendak menaiki sebuah pohon jambu dan diatas pohon jambu telah berada korban.

“Kemudian korban turun dan melempari tersangka dengan jambu, tak terima dilempari  tersangka juga melempari korban dengan petasan korek yang telah dibakar dan meledak didepan tersangka,”jelas Kapolres

Dilanjutkan, tersangka emosi dan turun mengejar korban sampai dipinggiran hutan tersangka memukul korban sehingga terjatuh dan pingsan.

“Korban dipukul dibagian wajah sebelah kiri dan diseret sejauh 15 meter dengan memegang mulut dengan menggunakan tangan kiri “ kata AKBP Mada Indra Laksanta.

Tersangka menyadari ketika korban sadar,penganiayaan kembali dilakukan dengan mengambil pisau didalam kantong celananya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak 3 kali dan tersangka juga mengambil batu dan memukul bagian kepala korban,” ungkap Kapolres

Terkait itu Kepolisian sudah melakukan pengungkapan dan kasus penemuan mayat adalah kasus pembunuhan. Kepolisian akan memulai penyedikan, mengunpulkan barang bukti dan melengkapi berkas.

“Oleh karena tersangka sempat melarikan diri ke Manokwari, Papua Barat  maka Penyelidikan dilaksanakan kurang lebih selama 80 hari, didalam kampung sebenarnya mereka tahu, namun tidak memberitahukan informasi itu kepada kita, ” katanya

Diimbau kepada mayarakat agar patuh kepada hukum, masyarakat bekerjasama sebagai mitra Kepolisian dan Pelaku kejahatan, jangan ditutup – tutupi.

Oleh karena perbuatannya ini, pelaku di jerat pasal 80 ayat 3 UUD RI nomor 17 thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“kepada orang tua saya berpesan untuk memperhatikan anaknya agar tidak mengkonsumsi miras, sebab kedepan Polres dan Pemda Biak akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjualan miras,” pesan Kapolres.

(Hend DK)