Jayapura,Teraspapua.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, nomor urut 01 yang dikenal dengan sebutan DJ, ditegur Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) saat hendak menyampaikan statement terbuka. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum acara bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Paslon DJ selanjutnya tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut, karena dianggap akan memicu kondisi yang tidak kondusif, terlebih MK tidak mengakomodir hal – hal demikian mengingat MK adalah lembaga terhormat yang jelas ada aturan dan etika terhadap semua pihak, sehingga para pihak hanya dapat menyampaikan hal – hal yang berkenaan dengan keterangan masing-masing sesuai dengan kesempatan yang diberikan.Sementara yang hendak disampaikan oleh paslon DJ dianggap bertentangan denga hal tersebut.
Usai pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi. Tokoh Pemuda Sarmi Rafel W Sembor menyinggung Cabup Dominggus yang mencoba membuat skenario pernyataan didalam persidangan, membawa kebiasaan dari Sarmi berkampanye diruang sidang terhormat padahal sudah tahu ada tata tertib ada etika jadi stop sudah dengan cara – cara mau mengambil momen disidang MK.
“Seharusnya kasihlah edukasi etika agar tidak merugikan paslon lain, sudah bukan di Sarmi aneh saja masih tidak berubah, Saya pikir paslon Dj tidak perlu menggunakan ajang MK untuk hal-hal yang tidak pantas, buat pernyataan menghimbau. Memangnya sudah di terapkan ka ? dan lain-lain fokus taati aturan saja, terima kasih kepada hakim MK yang sudah dengan tegas menolak,” tegas Rafael Kamis (30/1/2025).
Ditambahkan Rafel, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terhormat dan independen yang mengakomodir dinamika berdemokrasi. Sehingga setiap penyimpangan terhadap demokrasi termasuk penyelenggaraan Pilkada yang melanggar ketentuan jelas akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan gunakan MK jadi ajang lain, fokus untuk mempertanggung jawabkan apa yang terjadi pada Pilkada kemarin,” tegasnya.
Rafel berharap lembaga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya sehingga pada Penyelenggaraan Pemilu kedepan tidak ada lagi permainan money politik yang terstruktur, masif dan sistematis juga keterlibatan unsur-unsur ASN yang menciderai wajah demokrasi di kabupaten setempat.