DAERAH  

Sofian Korwa: Pembongkaran Atap Rumah di Anjareuw karena Penghuni Menunggak Pembayaran

Sofian Korwa memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama tiga komisi di DPRK Biak Numfor (foto Hendrik/Teraspapua.com).

Biak, Teraspapua.com  – Polemik pembongkaran atap sejumlah rumah di Kompleks Perumahan Anjareuw, Kabupaten Biak Numfor, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pengelola. Sofian Korwa menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena beberapa penghuni menunggak pembayaran dalam waktu yang cukup lama.

Penjelasan tersebut disampaikan Sofian kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga komisi di DPRK Biak Numfor, Senin (16/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Sofian menegaskan bahwa kompleks perumahan yang saat ini menjadi perbincangan publik tersebut merupakan milik pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan daerah PT Biak Mina Jaya (BMJ).

“Saya tegaskan tidak ada intervensi, kepemilikan, maupun saham dari PT Biak Mina Jaya terhadap aset ini. Tanah dan bangunan tersebut dibeli melalui mekanisme lelang dengan bukti serta surat pernyataan yang jelas,” ujar Sofian.

Ia menjelaskan bahwa kompleks tersebut bukan merupakan perumahan eks-BMJ seperti yang sempat beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, kawasan itu merupakan usaha perumahan swasta yang dikelola secara mandiri oleh pihaknya.

Sofian mengatakan setiap warga yang ingin menempati unit rumah di kompleks tersebut diwajibkan melakukan pembelian rumah melalui mekanisme pembayaran yang telah disepakati, baik secara tunai maupun cicilan.

Nilai rumah di kawasan tersebut, lanjutnya, berkisar sekitar Rp80 juta per unit dengan ketentuan pembayaran yang telah diatur secara jelas dalam perjanjian antara pihak pengelola dan calon penghuni.

Dalam RDP bersama DPRK Biak Numfor, Sofian juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan tersebut. Dokumen tersebut tercatat atas nama Busli Saraka sebagai pemilik sah aset perumahan itu.

Selain menjelaskan status kepemilikan perumahan, Sofian juga memberikan klarifikasi terkait pembongkaran atap pada beberapa unit rumah yang sempat memicu polemik di masyarakat.

Menurutnya, tindakan pembongkaran tersebut dilakukan terhadap empat unit rumah yang penghuninya tidak melakukan pembayaran cicilan selama satu tahun sembilan bulan.

Ia menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2024 telah dibuat perjanjian jual beli antara pihak pengelola dan penghuni. Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi tunggakan pembayaran selama empat bulan berturut-turut, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan surat pengosongan rumah.

Meski demikian, Sofian menegaskan pihaknya tidak serta-merta melakukan pengosongan rumah meskipun tunggakan pembayaran telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami tidak langsung mengosongkan rumah meskipun tunggakan sudah melewati batas. Kami masih memberikan tenggat waktu hingga Januari sampai Februari 2026 dan melakukan pendekatan berulang. Namun keempat orang tersebut tetap tidak kooperatif,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya tidak mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia maupun tindakan intimidasi terhadap penghuni.

Sebaliknya, pihak pengelola bahkan memberikan sejumlah opsi keringanan pembayaran bagi para penghuni yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Jika penghuni mampu membayar uang muka sebesar Rp20 juta, maka sisa pembayaran dapat diangsur selama 20 bulan ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sofian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, yang menurutnya turut membantu mencarikan solusi bagi para penghuni rumah di kawasan tersebut.

Menurut Sofian, pemerintah daerah melalui Bupati telah memberikan dukungan dengan membantu 13 penghuni rumah melalui pembiayaan uang muka sebesar Rp20 juta untuk setiap orang.

Ia menilai dukungan tersebut sangat membantu warga yang ingin memiliki rumah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perumahan yang sedang dijalankan.

Selain itu, pihak pengelola juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor melalui surat tertanggal 10 Maret 2026 terkait rencana pembongkaran atap yang dilakukan dalam rangka renovasi bangunan.

Pembongkaran tersebut kemudian dilaksanakan pada 12 Maret 2026 dengan tujuan memperbaiki kondisi bangunan yang sebelumnya ditempati oleh penghuni yang menunggak pembayaran.

Sofian berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menyusahkan masyarakat, melainkan hanya menjalankan proses bisnis sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama para penghuni.

“Kami bukan pihak yang menyusahkan masyarakat. Justru kami menjadi korban dalam proses bisnis ini karena ada penghuni yang tidak menjalankan kesepakatan,” katanya.

(Hend DK)