Manajemen Freeport dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028, Perkuat Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028, di Jakarta, Jumat (10/4).

JAKARTA, Teraspapua.com – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama tiga serikat pekerja/buruh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026 – 2028.

Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, bersama tiga pimpinan serikat pekerja, yakni Yudha Noya (SPSI), Makmesser Kafiar (SBSI), dan Virgo Solossa (SPMP).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, turut hadir menyaksikan prosesi tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan.

“Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi manajemen dan serikat pekerja untuk bersinergi dalam membangun agenda bersama. Hal ini semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang tidak mudah,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian serius terhadap seluruh proses perundingan PKB, termasuk melalui peran mediator hubungan industrial yang siap membantu apabila terjadi kendala.

“Kami bersyukur PKB ini dapat ditandatangani. Saya berharap PT Freeport Indonesia terus maju, pekerjanya sejahtera, dan masyarakat Papua turut merasakan manfaatnya,” katanya.

Sementara itu, Tony Wenas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya tiga serikat pekerja, yang telah menyelesaikan proses perundingan hingga mencapai kesepakatan penuh.

Ia menjelaskan, perundingan berlangsung selama 18 hari sejak dimulai pada 23 Februari 2026, mencakup tahapan verifikasi, penyusunan tata tertib, hingga pembahasan substansi perjanjian.

“PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24. Artinya, selama 48 tahun kita telah memiliki perjanjian kerja bersama, yang mungkin menjadi salah satu yang terlama di Indonesia,” ujarnya.

Dalam PKB terbaru ini, sejumlah poin penting disepakati, di antaranya kenaikan upah serta peningkatan berbagai tunjangan, seperti tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan, hingga tunjangan hari tua.

Tony menegaskan bahwa komitmen utama perusahaan tetap pada aspek keselamatan kerja serta peningkatan kesejahteraan karyawan.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan operasional perusahaan berjalan baik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa bagi manajemen PTFI, serikat pekerja bukan sekadar mitra kerja, tetapi bagian dari keluarga besar perusahaan yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional.

“Hubungan ini bukan hanya profesional, tetapi juga kekeluargaan yang saling mendukung dan melindungi,” ujarnya.

Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja, Yudha Noya, menyatakan bahwa penandatanganan PKB ini merupakan bukti nyata keberhasilan dialog dan musyawarah antara pekerja dan manajemen.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata dari kemitraan yang terbangun melalui musyawarah mufakat,” katanya.

Ia berharap, dengan disahkannya PKB tersebut, seluruh pekerja dapat merasakan suasana kerja yang lebih aman dan nyaman, serta kesejahteraan yang semakin meningkat.

Proses perundingan PKB melibatkan tim dari kedua belah pihak, masing-masing terdiri dari delapan perwakilan pengusaha dan sembilan perwakilan serikat pekerja, serta didukung tim perumus Pedoman Hubungan Industrial dari kedua pihak.

PKB sendiri merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan kerja, kepastian hak, serta komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Melalui pembaruan PKB ini, diharapkan hubungan industrial di lingkungan PTFI semakin sehat, produktif, dan berkelanjutan.