Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Legislator Teluk Bintuni Naik Penyidikan

Ilustrasi Berkas Perkara

Bintuni, Teraspapua.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Legislator Teluk Bintuni berinisial AN yang dilidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sejak April 2026 telah naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus ini, berkat konsistensi penyidik yang terus mendalami dengan memeriksa secara intensif seluruh alat bukti yang ada.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar,S.H.,S.I.K.,M.M yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk.,S.I.K, Kamis (6/8/2026), membenarkan peningkatan status hukum tersebut.

Kasat Reskrim menerangkan, bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, sudah terpenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari alat bukti yang ada atau bukti permulaan yang cukup, sudah terpenuhi sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kasat via telepon seluler.

Meski status hukumnya sudah naik ke penyidikan namun pihak penyidik belum menetapkan siapa tersangka dugaan penipuan dalam kasus ini.

Menurut Kasat, masih ada mekanisme hukum yang harus dilakukan penyidik, untuk bisa menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Belum, nanti akan dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Dan menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) pelapor, Jahot Lumban Gaol, SH, MH, berpandangan seyogianya penyidik sudah bisa meningkatkan kasus dugaan penipuan ini ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu unsurnya adalah adanya penipuan atau tipu muslihat. Itu menurut kami sudah terpenuhi, sehingga bisa ditingkatkan (tahap penyidikan),” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan ini ditangani penyidik dengan dasar laporan polisi No: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026.

Laporan ini dibuat VA seorang pengusaha asal Bintuni, atas kerugian yang dialami sebesar Rp 666,4 juta.

(Trs)