Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Mamberamo Hulu, Banny Kujiro, meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dalam menyelesaikan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, dan Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
Menurut Banny, aspek sejarah, budaya, dan hak masyarakat adat juga harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penegasan batas wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Banny dalam rapat koordinasi penegasan batas daerah pada segmen batas antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan, Kantor Gubernur Papua, Kamis (10/9/2026).
Banny mengatakan, tahapan pembahasan mengenai batas wilayah telah berjalan. Namun, menurut dia, masih diperlukan penegasan kembali mengenai dasar hukum pembentukan daerah yang menjadi rujukan dalam menentukan batas administratif.
“Saya selaku anggota DPRK Mamberamo Raya dari Dapil II, yaitu Distrik Mamberamo Hulu, melihat tahapan-tahapan sudah berjalan. Namun, kami ingin mempertegas bahwa undang-undang pembentukan daerah harus menjadi dasar dalam penegasan batas ini,” kata Banny.
Ia mengatakan, dari sisi administrasi pemerintahan, sejumlah dokumen pembentukan daerah telah memberikan gambaran mengenai wilayah masing-masing.
Banny menilai, ketentuan mengenai pembentukan Provinsi Papua dan pemekaran Kabupaten Sarmi dari Kabupaten Jayapura perlu kembali dilihat sebagai bagian dari dasar historis dan hukum dalam pembahasan batas wilayah Mamberamo Raya dan Tolikara.
“Dari segi pemerintahan, peta dan dasar pembentukan daerah sudah jelas. Tetapi dari segi budaya, kami juga mempertahankan nama-nama tempat dan nama kali yang ada di wilayah tersebut sesuai dengan bahasa dan budaya kami,” ujarnya.
Banny menegaskan, masyarakat adat memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah yang kini menjadi bagian dari pembahasan batas daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati keberadaan hak-hak adat masyarakat yang telah ada jauh sebelum pembentukan wilayah administrasi pemerintahan.
Menurut dia, penegasan batas tidak boleh hanya berorientasi pada garis administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan wilayah dan identitas budaya masyarakat adat.
“Saya selaku anak adat yang duduk di lembaga DPRK Mamberamo Raya mempertegas agar saudara-saudara di Kabupaten Tolikara juga menghargai hak adat yang menjadi bagian dari masyarakat kami,” katanya.
Banny secara khusus menyinggung wilayah yang berada di kawasan Douw, Wari dan Taria serta sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan Mamberamo Raya.
Ia berharap masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Tolikara dapat melihat persoalan tersebut secara bijaksana dan mengedepankan komunikasi antarmasyarakat.
Menurut dia, masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hubungan sosial yang telah berlangsung sejak lama meskipun berada dalam wilayah administrasi yang berbeda.
Banny juga meminta Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk kembali melihat sejarah pembentukan wilayah Mamberamo Hulu dalam proses penegasan batas tersebut.
Ia menilai sejarah pembentukan distrik dan kabupaten perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan agar keputusan mengenai batas wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk kembali melihat sejarah terbentuknya Distrik Mamberamo Hulu yang merupakan bagian dari Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.
Selain pemerintah provinsi, ia berharap Kementerian Dalam Negeri dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dokumen hukum serta hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus melihat dan menghargai hak-hak adat kami yang ada di Kabupaten Mamberamo Raya, terlebih khusus masyarakat di Distrik Mamberamo Hulu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Banny juga menjelaskan mengenai status sejumlah kampung yang menurutnya perlu dilihat berdasarkan sejarah pembentukan Kabupaten Tolikara.
Ia mengatakan, ketika Kabupaten Tolikara dimekarkan, terdapat wilayah yang disebut sebagai Distrik Wari dan Douw yang sebelumnya memiliki hubungan dengan kampung induk.
Menurut Banny, sejumlah wilayah tersebut perlu dikaji kembali berdasarkan dokumen pembentukan Kabupaten Tolikara untuk memastikan apakah wilayah yang dimaksud memang tercantum secara eksplisit dalam undang-undang pemekaran atau muncul melalui kebijakan administratif setelahnya.
“Ketika Kabupaten Tolikara dimekarkan, Distrik Wari dan Douw merupakan wilayah yang memiliki kampung induk dan kampung-kampung persiapan. Karena itu, status wilayah tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan undang-undang pemekaran,” katanya.
Ia menyebut wilayah Taiyeve sebagai salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan tersebut.
Menurut dia, keberadaan kampung persiapan dan kampung induk harus dipetakan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai batas wilayah.
Banny meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menghormati hak adat masyarakat Mamberamo Raya dalam proses tersebut.
“Kami memohon agar saudara-saudara di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, dapat menghargai bagian-bagian dari hak adat yang menjadi milik masyarakat kami,” ujarnya.
PBanny menilai, perbedaan budaya antara masyarakat yang berada di wilayah perbatasan juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Menurut dia, perbedaan bahasa, pakaian adat, serta identitas budaya menunjukkan adanya sejarah dan karakter masyarakat yang perlu dihormati dalam proses penegasan batas.
“Kita memiliki budaya yang berbeda-beda. Cara berpakaian juga berbeda. Karena itu, aspek budaya harus menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penyelesaian batas wilayah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak bermaksud menghambat proses pemerintahan maupun pembangunan. Namun, menurut dia, kepastian batas wilayah harus tetap menghormati sejarah dan hak masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut secara turun-temurun.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat adat dan para pihak yang memahami sejarah wilayah.
Banny berharap persoalan batas Mamberamo Raya dan Tolikara dapat segera mendapatkan kepastian melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai keputusan akhir nantinya harus berdasarkan dokumen hukum, peta, data lapangan, sejarah pembentukan wilayah, serta informasi mengenai batas-batas adat.
Menurut dia, seluruh aspek tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah semua kembali melihat sejarah dan undang-undang pemekaran. Hak adat masyarakat juga harus dihargai,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegasan batas wilayah seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan perebutan wilayah administratif. Lebih dari itu, kepastian batas dibutuhkan untuk memastikan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan secara jelas.
Karena itu, Banny meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan.
Menurut dia, penyelesaian melalui komunikasi yang terbuka akan lebih baik dibandingkan membiarkan perbedaan tafsir mengenai batas wilayah berkembang menjadi persoalan sosial di masyarakat.
“Semua pihak harus duduk bersama, melihat dokumen dan sejarahnya, serta menghargai hak masyarakat adat. Dengan begitu, penyelesaian batas ini bisa memberikan kepastian tanpa menimbulkan persoalan baru,” katanya.
(arc)









