Biak, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor mengungkap dugaan peredaran ganja dengan barang bukti sekitar 1 kilogram. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Biak.
Dua tersangka masing-masing berinisial RU (30) dan GKY (23). Keduanya diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung pada 6 dan 7 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Biak, Jumat (11/9/2026).
Dalam konferensi pers itu, Arjuna didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H., dan Kasi Humas IPTU Joko Susilo, S.E.
“Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram,” kata Arjuna.
Polisi menduga ganja tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Lokasi penangkapan di kawasan pelabuhan juga menjadi perhatian penyidik. Jalur transportasi laut dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai salah satu pintu masuk narkotika ke wilayah kepulauan.
Karakteristik wilayah Biak sebagai daerah kepulauan dengan mobilitas penumpang dan barang melalui jalur laut membuat pengawasan terhadap pelabuhan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci asal ganja tersebut maupun pihak yang diduga menjadi pemasoknya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka. Polisi juga berupaya mengungkap apakah RU dan GKY hanya bertindak sebagai kurir atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Pertanyaan mengenai asal barang, jalur pengiriman, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir distribusi di Biak masih menjadi bagian dari penyidikan.
Polres Biak Numfor mencatat telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan ganja sekitar 1 kilogram ini bukan merupakan perkara yang berdiri sendiri. Polisi menilai masih terdapat tantangan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan jalur transportasi antardaerah.
Karena itu, kepolisian menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah jalur yang dinilai rawan menjadi pintu masuk narkotika, termasuk pelabuhan dan sarana transportasi laut.
“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arjuna.
Menurut dia, pengawasan di pintu-pintu masuk menjadi penting untuk mencegah narkotika masuk dan kemudian diedarkan di tengah masyarakat.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Hal itu dinilai penting karena peredaran narkoba tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Setelah ditangkap, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Biak Numfor.
RU mulai ditahan sejak 6 September 2026, sedangkan GKY ditahan sejak 8 September 2026.
Keduanya diproses secara hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyebut kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Arjuna menegaskan proses hukum akan terus dilakukan terhadap kedua tersangka. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh rantai distribusi narkotika di Biak Numfor.
Polisi kini perlu menelusuri dari mana ganja tersebut dikirim, bagaimana barang itu bisa masuk melalui jalur laut, serta kepada siapa barang tersebut rencananya diserahkan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik dapat melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran tersebut.
Bagi kepolisian, penangkapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti bukan menjadi akhir dari penanganan kasus. Pengembangan jaringan justru menjadi bagian penting agar penindakan tidak berhenti pada pengguna, kurir, atau pengedar di tingkat bawah.
Arjuna mengatakan narkotika memiliki dampak luas, terutama terhadap generasi muda dan ketahanan ekonomi keluarga.
“Ganja dan narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” ujarnya.
Karena itu, Polres Biak Numfor menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun peningkatan pengawasan di sejumlah jalur masuk ke wilayah Biak Numfor.
Dengan dua tersangka telah diamankan dan sekitar 1 kilogram ganja disita, penyidik kini masih memiliki pekerjaan untuk mengurai mata rantai perkara tersebut. Dari asal pasokan hingga kemungkinan adanya jaringan yang mengendalikan distribusi, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.
(***)









