Jakarta, Teraspapua.com – Sengketa internal Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pemberhentian dan usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Waropen, Nixon Yenusi, SKM, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum Nixon Yenusi dari Justitia Pratama Law Firm mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen, Papua, untuk bersikap cermat dan netral serta mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah terkait PAW tersebut.
Kuasa hukum meminta KPU Waropen menunda pemrosesan PAW hingga terdapat kepastian hukum atas sengketa yang diajukan ke Mahkamah Agung. Mereka menilai, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi persoalan hukum lanjutan dan menjaga kepastian hukum bagi para pihak.
Kuasa hukum Nixon, Maxi Dj. A. Hayer, S.H., M.H., dan Jusuf S. Timisela, S.H., M.H., menyatakan permohonan kasasi telah diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kasasi Nomor 019/SK-Pdt/JPLF/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 866/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.JKT.SEL.
Menurut dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum, pengajuan kasasi tersebut dibuktikan dengan terbitnya Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi dan Risalah Penerimaan Memori Kasasi, masing-masing tertanggal 19 Oktober 2026.
Dengan pengajuan kasasi itu, pihak Nixon meminta agar sengketa pemberhentian dan usulan PAW diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Maxi Dj. A. Hayer mengatakan, pihaknya meminta KPU Waropen mempertimbangkan keberadaan perkara yang masih berproses di tingkat kasasi sebelum melanjutkan tahapan PAW.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai dasar argumentasi hukum pihaknya.
Menurut Maxi, proses kasasi tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan keputusan pemberhentian Nixon sebagai anggota PBB yang menjadi dasar usulan PAW.
“Putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik yang diajukan kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami meminta KPU Waropen menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunda pemrosesan PAW sampai terdapat kepastian hukum,” kata Maxi dalam keterangannya.
Ia menilai, keputusan mengenai status keanggotaan partai dan kedudukan Nixon sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen periode 2024–2029 perlu mempertimbangkan perkembangan perkara di Mahkamah Agung.
Meski demikian, permintaan penundaan tersebut merupakan posisi hukum pihak Nixon. Penentuan akibat hukum pengajuan kasasi terhadap proses PAW perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan keputusan pihak berwenang yang relevan.
Selain meminta penundaan PAW, tim kuasa hukum mempersoalkan prosedur pemberhentian Nixon di internal PBB.
Maxi menyebut keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Papua diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut dia, Nixon tidak menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sebelum keputusan pemberhentian dan usulan PAW diterbitkan.
Kuasa hukum menilai, apabila tahapan tersebut memang diwajibkan dalam aturan internal partai dan tidak dilaksanakan, hal itu perlu menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pihak Nixon juga mempersoalkan pembayaran kewajiban finansial kepada partai sebesar Rp 200 juta yang disebut telah dilakukan sebelum keputusan PAW diterbitkan.
Menurut Maxi, pembayaran tersebut merupakan salah satu fakta yang perlu dipertimbangkan dalam menilai dasar pemberhentian kliennya.
Ia berharap Mahkamah Agung memeriksa seluruh dalil yang diajukan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan persoalan pembayaran tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DPP PBB maupun DPW PBB Papua mengenai tanggapan mereka atas tudingan tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Nixon Yenusi mengatakan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran atau cicilan kewajiban yang disebut sebagai infaq partai sebesar Rp 200 juta melalui Bank Negara Indonesia (BNI) pada 21 November 2025.
Ia menyebut pembayaran tersebut dilakukan sebelum penerbitan surat keputusan PAW pada 27 November 2025.
“Saya secara nyata telah memperlihatkan itikad baik dengan melakukan pembayaran atau cicilan kewajiban infaq partai sebesar Rp 200 juta melalui BNI pada 21 November 2025. Setoran ini dilakukan sebelum SK PAW diterbitkan pada 27 November 2025,” ujar Nixon dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan keputusan pemberhentian yang menurutnya tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan pembayaran tersebut.
Nixon juga menilai proses pemberhentiannya bermasalah karena, menurut pengakuannya, pengurus partai tidak memberikan SP-3 sebelum menjatuhkan sanksi.
Ia berharap Mahkamah Agung memeriksa persoalan tersebut berdasarkan aturan internal partai dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, mengenai kedudukan pembayaran Rp 200 juta dan prosedur pemberhentian tersebut, penilaian akhir tetap bergantung pada bukti yang diajukan para pihak serta pertimbangan lembaga peradilan.
Nixon mengatakan, dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen melalui dukungan masyarakat di daerah pemilihannya. Ia juga menyebut memperoleh dukungan dari Dewan Adat atau Kepala Suku Nubuai serta Majelis Rakyat Papua (MRP).
Atas dasar itu, Nixon menyatakan akan memperjuangkan statusnya melalui jalur hukum di Mahkamah Agung.
Ia meminta KPU Waropen tetap netral dan mempertimbangkan perkembangan perkara sebelum memproses usulan PAW.
“Saya meminta KPU Waropen untuk tidak memihak dan menunda seluruh proses PAW sampai ada putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap,” kata Nixon.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan keputusan pemberhentian dan dampaknya terhadap kedudukannya sebagai anggota DPRD.
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa internal partai.
Kuasa hukum lainnya, Jusuf S. Timisela, mengatakan pemrosesan PAW ketika perkara masih berjalan di Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.
Ia menilai, keputusan yang diambil sebelum sengketa memperoleh penyelesaian dapat memunculkan ketidakpastian apabila nantinya terdapat putusan yang memengaruhi dasar pemberhentian Nixon.
“Memaksakan proses PAW di tengah pemeriksaan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan kerugian hukum yang sulit dipulihkan serta menciptakan ketidakpastian hukum di Kabupaten Waropen,” ujar Jusuf.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta KPU Waropen mencermati seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan usulan PAW tersebut.
Mereka juga berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa yang sedang ditempuh dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit persoalan.
Sengketa ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai persoalan pemberhentian Nixon Yenusi di internal PBB dan dampaknya terhadap usulan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen.
Sementara itu, tanggapan KPU Kabupaten Waropen, DPP PBB, dan DPW PBB Papua masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai dasar pengajuan PAW, status proses administrasinya, serta posisi masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.
(Har)









