DPRD Kota Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD 2020

Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, saat menyampaikan pidato

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, menggelar Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2020 dan Pembahasan Raperda Non APBD.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Jumat (25/9/2020) di pimpin oleh Ketua DPRD setempat,Abisai Rollo,SH.

Paripurna Pembahasan Raperda tentang penetapan APBD Perubahan Kota Jayapura TA 2020 dilakukan sewcara virtual

Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, menyampaikan pidato secara virtual dari ruang rapat.

Wakil Wali Kota, Ir. H. Rustan Saru, MM dan Sekda Kota Frans Pekey turut hadir bersama sejumlah pimpinan OPD di ruang Paripurna.

Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, pada pidato Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD mengatakan, pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2020 sangat dipengaruhi oleh perubahan signifikan akibat pandemi Global Cofid-19 yang melanda dunia, Indonesia dan juga kota Jayapura.

Dalam kaitan dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, APBD perubahan merupakan suatu proses penyesuaian perubahan beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD induk.

“Adanya penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah yang bersifat strategis. Penyesuaian target penerimaan daerah atau Pagu pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD induk,”terangnya.

Kemudian, adanya kebutuhan belanja yang mendesak dan atau pemenuhan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat termasuk belanja pelayanan kesehatan jaring pengaman sosial (social safety net).

Selain itu pemulihan ekonomi nasional termasuk penanganan dampak ekonomi kepada dunia usaha UMKM dan masyarakat yang terdampak covid 19 melalui refocusing kegiatan dan relokasi anggaran

Selanjutnya penyesuaian penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran Silva yang telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, beberapa waktu lalu.

Lanjut disampaikan Wali Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 terdapat tiga pokok struktur APBD yang perlu penjelasan yakni anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah.

“Anggaran pendapatan daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 diestimasi turun dari APBD induk sebesar Rp.1.350.305.229.253 menjadi.Rp.1.251.507.984.833,”rincinya.

Lanjutnya, dalam APBD perubahan atau berkurang sebesar.Rp.98.797.244.402 apa turun sebesar 7, 30%.

Anggaran belanja daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 kata Benhur Tomi Mano, estimasi turun dari APBD induk sebesar Rp.1.359.896.043.535 menjadi Rp.1.299.500.410.016 dalam APBD perubahan atau berkurang sebesar Rp.60.395.633.519 apa turun sebesar 4,44%.

Kemudian anggaran pembiayaan daerah khusus penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 mengalami peningkatan dari APBD induk sebesar Rp.21.590.814.300 menjadi Rp.59.992.425.183 dalam APBD perubahan atau bertambah sebesar Rp.38.401.610.883 atau naik sebesar 177,826%,”sambungnya.

Dengan demikian anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD perubahan kota Jayapura sebesar Rp.1.311.500.410.016.

“Jumlah tersebut dapat dibuktikan dari sisi penerimaan, yakni pendapatan daerah sebesar Rp.1.251.507.984.833 ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 59.992.425.183, belanja daerah sebesar Rp.1.299.500.410.017 ditambah pengeluaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.12.000.000.000,”urai BTM.

Sementara itu ketua DPRD kota Jayapura dalam sambutan mengatakan secara sederhana dapat ditegaskan bahwa perubahan APBD dapat di artikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan yang terjadi.

Pada kesempatan tersebut Dewan perlu memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian yaitu isi materi KUA-PPAS dan R-APBD-perubahan setidaknya dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan yang komprehensif.

“Adanya keterkaitan program dan kegiatan sesuai visi misi dan arah kebijakan RPJM di daerah. Adanya skala prioritas dan urgensitas kebutuhan dari suatu program dan kegiatan yang direncanakan atau diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah dalam KUA/PPAS dan R-APBD perubahan,”papar Abisai.

Lanjut Abisai, isi materi KUA/PPAS dan R-APBD perubahan harus sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Dikatakan, program dan kegiatan yang disajikan dalam materi KUA /PPAS dan R-PBD perubahan adalah benar merupakan fungsi OPD dan unit yang bersangkutan.

Serta adanya konsisten dalam implementasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura agar dapat lebih dipacu secara optimal pengingat waktu saat ini tinggal 3 bulan dalam tahun anggaran 2020,”pungkasnya.

(Let)