Jayapura, Teraspapua.com– Penyidik Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota telah mengiriman berkas perkara kasus kecelakaan maut, yang menewaskan angota Polwan Polda Papua kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura beberapa waktu lalu.
“Kami sudah tahap satu berkas perkara kasus kecelakaan maut yang mana tersangkannya adalah ED (31) yang merupakan salah satu pejabat daerah di Kabupaten Yalimo,” ungkap Kapolresta AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (15/10/2020).
Semoga cepat untuk kita lakukan pelimpahan berkas perkara, dan tersangka serta barang bukti.
Kembali diungkapkan, mobil yang dikendarai oleh tersangka saat kejadian naas itu merupakan kendaraan milik dinas yang berplat merah.
“Mobil itu diketahui merupakan kendaraan milik dinas atau plat merah, namun yang bersangkutan menukar atau samarkan menggunakan plat hitam atau pribadi,” terang mantan Kaolres Jayapura itu.
Lanjut Kapolresta, saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Masih ditahan, beberapa waktu lalu untuk mengikuti debat kandidat sebagai calon bupati di Yalimo saja kami tidak ijinkan untuk keluar,” tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 311 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Christin M. Batfeny personil Bid Propam Polda Papua terjadi pada Rabu (16/9/2020) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang, usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang di kemudikan oleh tersangka ED.
(TP-01)