Saumlaki,Teraspapua.com – Kuasa hukum F. Rolantio Lololuan SH.MH,kembali mempertanyakan surat pengaduan Pemda KKT ke Polda Maluku atas penyerobotan tanah milik Jeverson Tanago yang hingga saat ini belum ada titik terang.
Menurut Rolantio bahwa terkait degan surat laporan nomor 04/RL&P/LP/lX/2019 tertanggal 13/09/19 tentang dugaan pidana atas penyerobotan tanah milik Jeverson Tanago.
Semejak surat laporan ke Polda Maluku hingga saat ini, kliénya belum di panggil guna meminta keterangan “ungkapnya ,Senin (27/1/2020).
Dikatakan selaku kuasa hukum dirinya ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan klién ,dalam mencari keadilanya.
Selain itupun saya sudah perna memberi keterangan via tlp selulernya tertanggal 27 januari 2020.karna saat ini saya slaku kuasa hukumnya “ungkapnya.
Selaku kuasa hukum dari Rolantio saya sangat kecewa dalam penanganan laporan dari masyarakat yang hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Polda Maluku.
Pasalnya, sudah 3 bulan lebih pihaknya bersama klain belum mendapat panggil dari Polda Maluku , untuk di minta keterangan dan tidak ada penjelasan apapun dari pihak Polda Maluku.
Untuk itu Rolantio mengakui kesal dan pertanyakan, kenapa pengaduan orang kecil ke Polda Maluku kok bisa lamban .
Olehnya itu saya berharap agar pihak penyidik reskrim Polda Maluku kiranya dapat mempecepat dalam memproses kasus tindak penanganan penyerobotan tanah milik kliénnya.
(Buce).