DPRP Usulkan Harus Ada BPJS Kesehatan Otsus Untuk OAP

Jayapura,Teraspapua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP) Jhoni Banua Rouw meminta kepada pemerintah di daerah, khusus di pedalaman Papua, agar memberikan jaminan kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapat pelayanan kesehatan yang di biayai dari dana Otsus.

Ungkap Banua Rouw, kepada sejumlah awak media usai rapat dengar pendapat Komisi V DPRP, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan BPJS Kesehatan, yang berlangsung di Hotel Horizon Kotaraja, (01/02/2021).

Dalam rapat tersebut, kata Banua Rouw, pihaknya bersama mitra bersama sama mencari solusi agar OAP di daerah maupun di kot, mendapat jaminan pelayanan kesehatan secara baik.

“Kita tahu masih ada uang yang bisa di biayai semua rakyat papua, tapi kita tidak bisa lakukan itu karena regulasi lain yang kalahkan kita, uang kita punya tetapi kita tidak bisa biayai itu secara maksimal karena kita wajib berintegrasi dengan BPJS yang ada batasannya,”.

Sehingga dalam pertemuan tersebut, pihaknya menawarkan kepada BPJS Kesehatan agar ada semisalnya BPJS Otsus atau layanan kesehatan khusus OAP, ujar Banua Rouw.

” Jadi, lanjutnya back-up saja uangnya dari kita mekanismenya kasih lebih ringan.Orang papua datang tidak usah di persulit dengan administrasi seperti KTP, karena orang papua sebagian besar jalan tidak membawa KTP seperti di pegunungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan terkait dengan integrasi ke BPJS soal layanan kesehatan, selama telah di lakukan yakni KPS atau kartu papua sehat dan telah berjalan.Namun di ketahui bahwa kalau integraasi berjalan ada kurang lebih 12 komponen yang harus berjalan.

Ada item item lain yang menurutnya menjadi masalah BPJS, seperti ada kelemahan 12 item yang tidak di beck-up oleh BPJS yang selama ini sudah di lakukan oleh KPS.

“Inilah yang kita pingin selesaikan dan mulai tahun ini APBD kita sudah tidak ada lagi yang namanya kartu papua sehat (KPS).Nah ini yang harus kita antisipasi, dan menurut kami semangat pusat menyamakan semuanya ada UU dan aturan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan hal ini yang tentu menjadi perhatian bahwa tidak boleh samakan jaminan pelayanan kesehatan di papua dengan daerah lain.Karena di Papua tingkat kesulitannya tinggi, budaya dan pola hidupnya berbeda.

“Jadi kita minta BPJS harus ada ruang bagi OAP.Tidak mungkin kita meminta orang yang sakit harus meminta rujukan di puskesmas, sementara yang sakit jangkauannya lebih jauh dari puskesmas tersebut karena aksesnya tidak ada ,” katanya

Ditambahkannya untuk di ketahui kesehatan itu sebenarnya ada di UU Otsus, karena kesehatan menjadi prioritas dan kperlindungan ada disitu.Maka yang perlu di lakukan yaitu perlindungan dan pelayanan yag baik kepada orang Papua.

Ini yang selalu membuat UU Otsus ini dianggap tidak punya lekspesialis, UU Otsus di kalahkan dengan UU sektoral,
” ini yang tidak boleh seharusnya pelayanan kesehatan merujuk pada UU Otsus dan wajib OAP mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

Karena rujukan kita kepada UU otsus tidak boleh ada UU yang mengalahkan kita punya UU otsus.Ini yang selalu kita anggap kewenangan yang di kasih otsus tidak ada,” pungkasnya.

(Matu)